BUTON.JM- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali akan menerima Tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2022 ini.
Kendati demikian, hingga saat ini TPP ASN belum bisa dibayarkan karena masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani.
“Untuk pembayarannya harus ada persyaratan yang harus kita penuhi ke Kemendagri. Sekarang kita sudah selesaikan dan sudah usulkan ke Kemendagri tinggal menunggu persetujuan untuk penetapan pemberian TPP,” ujarnya.
Sunardin Dani mengatakan anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran TPP tahun ini sama total nilainya dengan tahun 2021. Namun, besaran TPP yang diterima ASN dipastikan tidak akan sebesar sebelumnya.
“Untuk TPP anggarannya tetap, tetapi pembaginya itu lebih banyak termasuk CPNS yang baru PNS itu termasuk mereka sudah harus diperhitungkan sehingga nilainya hanya sebesar sekitar 19 persen untuk besarannya,” ujarnya.
Sembari menunggu persetujuan Kemendagri, Dia mengingatkan agar para PNS tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. Sebab, pembayaran TPP juga berdasarkan kehadiran atau disiplin pegawai. (adm)