BUTON, JM- Rapat paripurna pengumuman penyampaian dan pemberhentian antar waktu Ketua DPRD Kabupaten Buton sisa masa jabatan 2019-2023 diwarnai aksi demo puluhan massa dari Aliansi Pemuda Buton Rembuk (APBR) di Kantor DPRD Buton, Selasa (4/4/2023).
Sejumlah pemuda tersebut menolak keputusan sidang Paripurna pemberhentian antar waktu Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad. Menurut Korlap aksi Iksan paripurna pemberhentian antar waktu Ketua DPRD Buton dinilai cacat hukum.
“Proses penyelenggaraan paripurna tadi, cacat prosedural maka harus gugur demi hukum dan kami akan kawal sampai proses itu gugur,”tandasnya.
Untuk itu lanjut dia massa meminta agar seluruh anggota DPRD Buton melakukan audensi dengan massa untuk membahas penyelenggaraan paripurna yang cacat prosedural.
“Jika kami tidak ditemui kami akan segel kantor DPRD Buton, dan menunggu sampai besok. Kami akan berembuk apa yang menjadi dasar sehingga mereka melakukan paripurna pemberhentian,”tandasnya.
Dia menilai anggota DPRD Buton sengaja mempercepat pelaksanaan sidang paripurna pemberhentian antar waktu ketua DPRD Buton, agar cepat pulang dan tidak menemui massa yang melakukan aksi demonstrasi hari ini.
“Selama anggota DPRD Buton tidak datang di kantor selama itu juga kami akan menunggu,”katanya lagi.
Kata dia Anggota DPRD itu dipilih dan diantar ke DPRD Buton oleh masyarakat. Masyarakat yang berkuasa atas mereka. Jika Kami tidak ditemui kami akan memberikan mosi tidak percaya kepada 25 anggota DPRD, karena selama proses pemberhentian ketua urusan rakyat tidak dipikirkan oleh anggota DPRD Buton.
“Sebagai masyarakat Kabupaten Buton kami meminta anggota DPRD Buton seluruhnya untuk berdiskusi dengan massa
Karena yang terjadi saat ini DPRD Buton mempertontonkan kebodohannya menggelar sidang paripurna yang cacat prosedural,”tambahnya.
Sementara itu Korlap lainnya Andika Saputra menyampaikan proses pergantian katua yang terjadi DPRD tidak sesuai mekanisme pasalnya Badan Kehormatan (BK) tidak melakukan tugasnya dengan benar.
“BK harus menyampaikan apa pelanggarannya. Tentunya kami akan mempertanyakan jika ada pelanggaran kode etik harus diberi penjelasan agar kita tahu bersama,”tuturnya.
Diketahui, pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Buton La Ode Rafiun dan Wakil Ketua II La Lisna serta dihadiri 18 anggota DPRD menyetujui pemberhentian Ketua DPRD Hariasi Salad SH dan menyetujui penetapan Ketua DPRD Buton definitif Hj Wa Ode Nurnia SH.
Pada sidang paripurna tersebut, DPRD memutuskan memberhentikan dengan hormat Hariasi Salad SH sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton masa jabatan 2019-2023. SK Gubernur tahun 2019 tentang Hariasi salad sebagai Ketua DPRD Buton dinyatakan tidak berlaku lagi, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Pemberhentian Ketua DPRD itu berdasarkan Surat Keputusan DPP Golkar tentang proses pergantian antar waktu Hariasi Salad SH tanggal 14 Maret, surat dari Pimpinan DPP I Partai Golkar Provinsi Sultra tanggal 30 maret 2023 tentang persetujuan pergantian antar waktu. Dan Surat DPD II Golkar Buton tanggal 03 April 2023 tentang proses pergantian pimpinan antar waktu.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD La Ode Rafiun menyampaikan terimakasih setinggi – tingginya kepada Hariasi Salad SH yang telah menjalankan tugasnya sebagai ketua DPRD dan pimpinan serta anggota menyampaikan permohonan maaf bilamana selama proses tidak sesuai dengan harapan.
Usai dilakukan sidang paripurna pemberhentian dilanjutkan dengan sidang paripurna Penetapan pengusulan calon Ketua definitif pergantian antar waktu Pimpinan Dewan sisa masa jabatan 2019 – 2024 dan penunjukkan pelaksana Ketua.
“Dengan berakhirnya sidang Sekretariat DPRD Buton menyiapkan berkas jika sudah lengkap dan di tanda tangani Pj Bupati maka Rabu seluruh anggota DPRD Buton akan mengantar SK DPRD Buton ke Gubernur Sultra dan akan dilanjutkan dengan sidang paripurna peresmian Ketua DPRD Buton,”tandas Politisi PAN itu. (adm)