BUTON, JM- Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab Buton), Sulawesi Tenggara menandatangani pakta integritas dengan Penjabat (PJ) Bupati Buton, Drs. Basiran, M.Si bertempat di Alun-alun Takawa, Senin (29/8/2022) pagi.
Penandatanganan pakta integritas itu dilakukan sebagai komitmen Pj Bupati Buton untuk mendisiplinkan ASN Pemkab Buton khususnya Kepala SKPD alias kepala dinas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di bumi penghasil aspal.
Sedikitnya ada 12 komitmen dalam naskah pakta integritas yang diteken oleh kepala dinas dengan Pj Bupati Buton. Salah satu poinnya adalah bersedia untuk berdomisili di Ibukota Kabupaten Buton selama melaksanakan tugas jabatan dan menempati rumah dinas jabatan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton.
Basiran mengatakan pakta integritas ini merupakan salah satu amanah yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh kepala dinas lingkup Pemkab Buton. Adapun tidak dilaksanakan maka siap-siap akan diberikan sanksi tegas.
“Tentu saya akan melakukan evaluasi ada yang per-minggu, per-bulan dan per-semester. Karena ini harus ada tindak lanjut tidak bisa kita diam. Namanya manusia itu harus selalu diawasi harus dikontrol,” ujarnya.
Basiran menambahkan pakta integritas tersebut juga berlaku bagi pejabat Eselon III, Eselon IV bahkan staf di masing-masing dinas. Namun, yang melakukan pengawasan dan evaluasi adalah masing-masing kepala dinas di OPD-nya tersebut.
“Seperti pak Muharam kepala Dinas koperasi, beliau sampai disana dia suruh sekretarisnya, kepala bidangnya, kepala seksinya untuk buat lagi (pakta integritas) kepada dia. Jadi berjenjang, namanya manajemen organisasi pemerintahan harus begitu,” ujarnya.
Berikut 12 poin pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Dinas dengan Penjabat Bupati Buton :
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan dan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
4. Akan melaksanakan kegiatan dan menggunakan dana APBD sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan;
5. Bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana APBD;
6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
8. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
9. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di instansi saya serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
10. Bersedia untuk berdomisili di Ibukota Kabupaten Buton selama melaksanakan tugas jabatan dan menempati rumah dinas jabatan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton;
11. Sanggup melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan target kinerja yang sudah ditetapkan dan siap menerima sanksi atas pertanggungjawaban kinerja yang tidak tercapai;
12. Bila saya melanggar dan tidak mematuhi isi Pakta Integritas ini, saya bersedia diberhentikan dari jabatan. (adm)