Jurnalmasyarakat.com, Buton- Nasib sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2024 akan segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah menjadwalkan pengucapan dismissal atau putusan sela permohonan sengketa Pilkada 2024, termasuk sengketa Pilkada Buton pada 4–5 Februari 2025.
MK akan memutuskan gugatan tersebut layak dilanjutkan ke proses persidangan pembuktian atau tidak.
“Apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (30/1).
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal.
Ia pun berharap berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.
“Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ucapnya.
Sebelumnya, untuk sengketa gugatan Pilkada Buton telah berlangsung dua kali sidang di MK.
Di sidang pertama yakni pembacaan dalil gugatan pemohon (Syaraswati – Rasyid Mangura) melalui kuasa hukumnya mendalilkan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan penyelenggara.
Kemudian, dalil tentang status legalitas ijazah magister dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06 Syarifudin Saafa saat proses pencalonan yang diduga palsu.
Kendati begitu di sidang kedua, dalil permohonan yang diajukan pemohon tersebut dibantah oleh KPU Buton selaku pihak termohon.
Soal pelanggaran TSM, menurut termohon tidak pernah mendapatkan surat rekomendasi atau putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
Lalu terkait ijazah Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Syarifudin Saafa saat penetapan pasangan calon tidak lagi menggunakan gelar S-2 (Gelar M.M.). (adm)