• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Jurnal Masyarakat
Advertisement
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna
No Result
View All Result
Jurnal Masyarakat
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
Home Regional

MK Putuskan Sengketa Pilkada Konawe Kepulauan Tak Dapat Diterima

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2025
in Regional
0
519
SHARES
519
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jurnalmasyarakat.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman.

Putusan Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 (UU Pilkada) dan PMK 3/2024. Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.

Baca Juga

Segera Realisasikan Janji Politik, Walikota Kendari Siapkan Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 

Segera Realisasikan Janji Politik, Walikota Kendari Siapkan Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 

22 April 2025
Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Baubau Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Baubau Ditangkap Polisi

22 April 2025

Selain itu, Arsul menuturkan bahwa oleh karena permohonan Pemohon tersebut melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum, pokok permohonan, ataupun hal-hal lain. Bahkan, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain selain eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.

“Berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa tingginya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 4 Rifqi Saifullah Razak dan M. Farid sebesar 14.255 suara disebabkan oleh adanya keberpihakan bupati aktif. Keberpihakan bupati aktif tersebut dilakukan dengan cara melakukan pergantian 51 kepala desa di Kabupaten Konawe Kepulauan pada masa Pemilu.

Pemohon juga mengungkapkan dugaan keberpihakan bupati aktif terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 4 dalam proses tahapan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan telah terjadi sejak ditetapkannya tahapan pemilu Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 oleh KPU Konawe Kepulauan. Hal ini dikarenakan Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Rifqi Saifullah Razak merupakan anak kandung Amrullah selaku Bupati Aktif Konawe Kepulauan yang masa jabatannya masih aktif hingga berakhirnya masa periode tahun 2025.

Atas dasar dalil tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 853 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Konawe Kepulauan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor urut 4 karena terbukti melibatkan aparat pemerintah. Selain itu, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Konawe Kepulauan untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tujuh kecamatan.

Sumber : MK

Terkait

Tags: Konawe KepulauanMahkamah KonstitusiPilkada KonkepPutusan MKSengketa Pilkada
Redaksi

Redaksi

RelatedPosts

Segera Realisasikan Janji Politik, Walikota Kendari Siapkan Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 
Regional

Segera Realisasikan Janji Politik, Walikota Kendari Siapkan Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 

22 April 2025
Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Baubau Ditangkap Polisi
Hukrim

Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Baubau Ditangkap Polisi

22 April 2025
Muhammadiyah Siap Bangun Rumah Sakit Baru di Kendari
Regional

Muhammadiyah Siap Bangun Rumah Sakit Baru di Kendari

19 April 2025
Buka Musypimwil Muhammadiyah di Kendari, Menteri Abdul Mu’ti Sampaikan Tiga Pesan Penting
Regional

Buka Musypimwil Muhammadiyah di Kendari, Menteri Abdul Mu’ti Sampaikan Tiga Pesan Penting

19 April 2025
Musrenbang Sultra 2025, Gubernur Dorong Pembangunan Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat
Regional

Musrenbang Sultra 2025, Gubernur Dorong Pembangunan Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

14 April 2025
Siaga SAR Khusus Lebaran, Basarnas Kendari Tangani 4 Kejadian, Warga Hilang Hingga Diterkam Buaya
Regional

Siaga SAR Khusus Lebaran, Basarnas Kendari Tangani 4 Kejadian, Warga Hilang Hingga Diterkam Buaya

11 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

    Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

    5479 shares
    Share 2192 Tweet 1370
  • Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

    5242 shares
    Share 2097 Tweet 1311
  • Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

    2683 shares
    Share 1073 Tweet 671
  • Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

    2077 shares
    Share 831 Tweet 519
  • Alasan MK Tolak Gugatan La Andi – Abidin Soal Status PNS Azhari dan Pemilih Pendatang

    1924 shares
    Share 770 Tweet 481
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

27 September 2022
Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

30 September 2024
Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

25 Juni 2022
Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

7 Oktober 2024

Sekda Buton Wakili Bupati Buton Hadiri Hari Otoda secara Virtual

0
Safari Ramadan di Wakaokili, Bupati Buton Ajak Umat Muslim Tingkatkan Kualitas Ibadah

Safari Ramadan di Wakaokili, Bupati Buton Ajak Umat Muslim Tingkatkan Kualitas Ibadah

0
Mahasiswa UICI Jakarta asal Kabupaten Buton berbagi Takjil

Mahasiswa UICI Jakarta asal Kabupaten Buton berbagi Takjil

0
Safari Ramadhan, Bupati Sambangi Ambuau Indah

Safari Ramadhan, Bupati Sambangi Ambuau Indah

0
Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Resmi Dimulai, Diikuti 863.993 Honorer 

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Resmi Dimulai, Diikuti 863.993 Honorer 

22 April 2025
Segera Realisasikan Janji Politik, Walikota Kendari Siapkan Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 

Segera Realisasikan Janji Politik, Walikota Kendari Siapkan Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 

22 April 2025
Lantik 40 Pj Kades, Bupati Butur Pesan Dengarkan Suara Masyarakat karena Dibalik Suara Mereka Ada Harapan akan Perubahan

Lantik 40 Pj Kades, Bupati Butur Pesan Dengarkan Suara Masyarakat karena Dibalik Suara Mereka Ada Harapan akan Perubahan

22 April 2025
Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Baubau Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Baubau Ditangkap Polisi

22 April 2025

Berita Terkini

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Resmi Dimulai, Diikuti 863.993 Honorer 

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Resmi Dimulai, Diikuti 863.993 Honorer 

22 April 2025
Segera Realisasikan Janji Politik, Walikota Kendari Siapkan Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 

Segera Realisasikan Janji Politik, Walikota Kendari Siapkan Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 

22 April 2025
Lantik 40 Pj Kades, Bupati Butur Pesan Dengarkan Suara Masyarakat karena Dibalik Suara Mereka Ada Harapan akan Perubahan

Lantik 40 Pj Kades, Bupati Butur Pesan Dengarkan Suara Masyarakat karena Dibalik Suara Mereka Ada Harapan akan Perubahan

22 April 2025
Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Baubau Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Baubau Ditangkap Polisi

22 April 2025
Jurnal Masyarakat

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori

  • Buton
  • Buton Selatan
  • Buton Tengah
  • Buton Utara
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto
  • Headline
  • Hukrim
  • Kota Baubau
  • Muna
  • Muna Barat
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Regional
  • Video
  • Wakatobi

Berita Terkini

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Resmi Dimulai, Diikuti 863.993 Honorer 

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Resmi Dimulai, Diikuti 863.993 Honorer 

22 April 2025
Segera Realisasikan Janji Politik, Walikota Kendari Siapkan Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 

Segera Realisasikan Janji Politik, Walikota Kendari Siapkan Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 

22 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber

Copyright @ 2024 Jurnal Masyarakat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna

Copyright @ 2024 Jurnal Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In