• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
Jurnal Masyarakat
Advertisement
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna
No Result
View All Result
Jurnal Masyarakat
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
Home Regional

MK Nilai Sengketa Gubernur Sultra Tidak Relevan Dilanjutkan, ASR – Hugua Tunggu Dilantik

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2025
in Regional
0
525
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jurnalmasyarakat.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan tidak dapat diterima.

Dengan putusan tersebut maka, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sultra, Andi Sumangerukka dan Hugua  (ASR-Hugua) tinggal menunggu jadwal resmi pelantikan kepala daerah serentak oleh Presiden Prabowo di Ibukota Negara.

Lebih lanjut menurut MK, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil pengajuan permohonan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Baca Juga

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

5 Februari 2026
Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

9 Januari 2026

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Gubernur Sulawesi Tenggara.

Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sultra Tahun 2024 sehingga dapat dijadikan alasan menyampingkan Pasal 158 UU Pilkada. Karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan ini pada pemeriksaan persidangan lanjutan.

Arsul menjelaskan selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024 adalah 22.194 suara sebagaimana 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Sultra sebanyak 1.479.591 suara.

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (308.373 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (775.183 suara) adalah 466.810 suara atau 31,55 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 1,5 persen tersebut.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Arsul.

Mahkamah mengatakan permohonan ini diajukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Nomor Urut 4 Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan. Sedangkan ihwal surat pencabutan kuasa dan penarikan permohonan oleh La Ode Muh Ihsan tidak dilakukan sebagaimana mestinya karena hanya disampaikan kepada Mahkamah tanpa disampaikan kepada kuasa hukum dan tidak adanya penyampaian kepada kuasa hukum tersebut dibenarkan dalam persidangan pada 22 Januari 2025. Sehingga Mahkamah menyatakan menolak penarikan dimaksud.

Kendati demikian, meskipun Pemohon adalah pasangan calon peserta Pilgub Sultra, tetapi dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan tidak beralasan menurut hukum sehingga Mahkamah tidak memiliki alasan untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada.

Termasuk dalil adanya pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sultra serta pelanggaran administratif dan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif di 13 kabupaten/kota di Sultra telah terbantahkan berdasarkan sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu dalam perkara ini.

“Bukti-bukti lain yang diajukan Pemohon berupa foto dan video dapat dinilai terlalu sumir untuk membenarkan adanya dugaan politik uang dimaksud. Bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tersebut tidak cukup meyakinkan Mahkamah terkait terjadinya pelanggaran berupa money politic yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masih sehingga kemudian dapat mempengaruhi perolehan hasil suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024,” kata Arsul.

Sebagai informasi dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 320 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka-Hugua; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka-Hugua; serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 149.642 suara, Paslon 2 didiskualifikasi, Paslon 3 246.393 suara, dan Paslon 4 308.373 suara. Atau memerintahkan Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Sultra pada semua TPS di 13 kabupaten/kota di Provinsi Sultra dengan hanya diikuti tiga paslon tanpa Paslon 2.

Editor : Red
Sumber : Humas MK

Terkait

Tags: ASR - HuguaGubernur dan Wakil Gubernur SultraMahkamah KonstitusiPilgub SultraPutusan MK
Redaksi

Redaksi

RelatedPosts

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti
News

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

5 Februari 2026
Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko
Buton

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

9 Januari 2026
Kapolres Buton Imbau Warga Tak Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru Berlebihan
Hukrim

Kapolres Buton Imbau Warga Tak Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru Berlebihan

31 Desember 2025
UICI Gandeng Pemkab Buteng Gelar Barani Event, Perkuat SDM Lokal di Bidang Event dan Digital Marketing
Buton Tengah

UICI Gandeng Pemkab Buteng Gelar Barani Event, Perkuat SDM Lokal di Bidang Event dan Digital Marketing

28 Desember 2025
Mahasiswa Kesmas Unidayan Lakukan Pengukuran Antropometri pada Anak di Kelurahan Saragi
Regional

Mahasiswa Kesmas Unidayan Lakukan Pengukuran Antropometri pada Anak di Kelurahan Saragi

10 Desember 2025
PT Sai Balaji SF Kirim Pegawai untuk Pelatihan ke India dan Thailand
Regional

PT Sai Balaji SF Kirim Pegawai untuk Pelatihan ke India dan Thailand

27 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

    Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

    5491 shares
    Share 2196 Tweet 1373
  • Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

    5292 shares
    Share 2117 Tweet 1323
  • Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

    2692 shares
    Share 1077 Tweet 673
  • Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

    2103 shares
    Share 841 Tweet 526
  • Alasan MK Tolak Gugatan La Andi – Abidin Soal Status PNS Azhari dan Pemilih Pendatang

    1929 shares
    Share 772 Tweet 482
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

27 September 2022
Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

30 September 2024
Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

25 Juni 2022
Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

7 Oktober 2024

Sekda Buton Wakili Bupati Buton Hadiri Hari Otoda secara Virtual

0
Safari Ramadan di Wakaokili, Bupati Buton Ajak Umat Muslim Tingkatkan Kualitas Ibadah

Safari Ramadan di Wakaokili, Bupati Buton Ajak Umat Muslim Tingkatkan Kualitas Ibadah

0
Mahasiswa UICI Jakarta asal Kabupaten Buton berbagi Takjil

Mahasiswa UICI Jakarta asal Kabupaten Buton berbagi Takjil

0
Safari Ramadhan, Bupati Sambangi Ambuau Indah

Safari Ramadhan, Bupati Sambangi Ambuau Indah

0
Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

5 Februari 2026
Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

27 Januari 2026
La Ode Syamsuddin Dilantik Sebagai Sekda Defenitif Kabupaten Buton

La Ode Syamsuddin Dilantik Sebagai Sekda Defenitif Kabupaten Buton

26 Januari 2026
Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

9 Januari 2026

Berita Terkini

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

5 Februari 2026
Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

27 Januari 2026
La Ode Syamsuddin Dilantik Sebagai Sekda Defenitif Kabupaten Buton

La Ode Syamsuddin Dilantik Sebagai Sekda Defenitif Kabupaten Buton

26 Januari 2026
Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

9 Januari 2026
Jurnal Masyarakat

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori

  • Buton
  • Buton Selatan
  • Buton Tengah
  • Buton Utara
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto
  • Headline
  • Hukrim
  • Kota Baubau
  • Muna
  • Muna Barat
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Regional
  • Video
  • Wakatobi

Berita Terkini

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

5 Februari 2026
Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

27 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber

Copyright @ 2024 Jurnal Masyarakat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna

Copyright @ 2024 Jurnal Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In