• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
  • Login
Jurnal Masyarakat
Advertisement
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna
No Result
View All Result
Jurnal Masyarakat
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
Home Muna

Melebihi Ambang Batas, Permohonan Sengketa Pilkada Muna Ditolak

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2025
in Muna
0
Aswan Askun selaku kuasa hukum Pemohon Sengketa Pilkada Muna.  (Foto Humas/Ifa)

Aswan Askun selaku kuasa hukum Pemohon Sengketa Pilkada Muna. (Foto Humas/Ifa)

688
SHARES
688
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jurnalmasyarakat.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024.

Putusan Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Nomor Urut 2, La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa (4/2/2025). Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Mengadili, dalam pokok permohonan mengajukan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi mendasarkan pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur ambang batas selisih perolehan suara sebagai persyaratan pengajuan PHPU.

Baca Juga

No Content Available

Dalam ketentuan tersebut, karena Kabupaten Muna memiliki 231.980 jiwa, maka permohonan PHPU dapat diajukan jika selisih perolehan suara maksimal 2 persen.

Namun pada kenyataannya, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Nomor Urut 1, Bachrun dan La Ode Asrafil melebihi ambang batas tersebut.

Dari hasil rekapitulasi perolehan suara, Pemohon memperoleh 47.655 suara, sedangkan Pihak Terkait 53.908 suara. Selisih perolehan suara di antara keduanya praktis mencapai 6.253 suara atau 5,29 persen.

Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan PHPU.

“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Pemohon sebelumnya mendalilkan persoalan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam menggalang dukungan bagi Pihak Terkait. Pemohon juga mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah memanfaatkan sejumlah program dan fasilitas Pemkab Muna pada masa kampanye.

Kemudian penyelenggara pemilihan juga disebut Pemohon cenderung berpihak kepada Pihak Terkait, di antaranya tercermin baliho yang dicetak Termohon terdapat ajakan untuk memilih Pihak Terkait, juga buku visi-misi Pihak Terkait yang tersemat logo Pemkab Muna.

Dengan dalil-dalil Permohonannya, Pemohon pada petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Muna tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna 2024.

Dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang yang hanya diikut sertakan empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Editor : Red
Sumber : Humas MK

Terkait

Tags: Mahkamah KonstitusiMunaPilkada MunaSengketa Pilkada Ditolak
Redaksi

Redaksi

RelatedPosts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

    Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

    5479 shares
    Share 2192 Tweet 1370
  • Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

    5242 shares
    Share 2097 Tweet 1311
  • Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

    2683 shares
    Share 1073 Tweet 671
  • Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

    2077 shares
    Share 831 Tweet 519
  • Alasan MK Tolak Gugatan La Andi – Abidin Soal Status PNS Azhari dan Pemilih Pendatang

    1924 shares
    Share 770 Tweet 481
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

27 September 2022
Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

30 September 2024
Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

25 Juni 2022
Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

7 Oktober 2024

Sekda Buton Wakili Bupati Buton Hadiri Hari Otoda secara Virtual

0
Safari Ramadan di Wakaokili, Bupati Buton Ajak Umat Muslim Tingkatkan Kualitas Ibadah

Safari Ramadan di Wakaokili, Bupati Buton Ajak Umat Muslim Tingkatkan Kualitas Ibadah

0
Mahasiswa UICI Jakarta asal Kabupaten Buton berbagi Takjil

Mahasiswa UICI Jakarta asal Kabupaten Buton berbagi Takjil

0
Safari Ramadhan, Bupati Sambangi Ambuau Indah

Safari Ramadhan, Bupati Sambangi Ambuau Indah

0
Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Resmi Dimulai, Diikuti 863.993 Honorer 

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Resmi Dimulai, Diikuti 863.993 Honorer 

22 April 2025
Segera Realisasikan Janji Politik, Walikota Kendari Siapkan Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 

Segera Realisasikan Janji Politik, Walikota Kendari Siapkan Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 

22 April 2025
Lantik 40 Pj Kades, Bupati Butur Pesan Dengarkan Suara Masyarakat karena Dibalik Suara Mereka Ada Harapan akan Perubahan

Lantik 40 Pj Kades, Bupati Butur Pesan Dengarkan Suara Masyarakat karena Dibalik Suara Mereka Ada Harapan akan Perubahan

22 April 2025
Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Baubau Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Baubau Ditangkap Polisi

22 April 2025

Berita Terkini

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Resmi Dimulai, Diikuti 863.993 Honorer 

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Resmi Dimulai, Diikuti 863.993 Honorer 

22 April 2025
Segera Realisasikan Janji Politik, Walikota Kendari Siapkan Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 

Segera Realisasikan Janji Politik, Walikota Kendari Siapkan Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 

22 April 2025
Lantik 40 Pj Kades, Bupati Butur Pesan Dengarkan Suara Masyarakat karena Dibalik Suara Mereka Ada Harapan akan Perubahan

Lantik 40 Pj Kades, Bupati Butur Pesan Dengarkan Suara Masyarakat karena Dibalik Suara Mereka Ada Harapan akan Perubahan

22 April 2025
Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Baubau Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Baubau Ditangkap Polisi

22 April 2025
Jurnal Masyarakat

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori

  • Buton
  • Buton Selatan
  • Buton Tengah
  • Buton Utara
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto
  • Headline
  • Hukrim
  • Kota Baubau
  • Muna
  • Muna Barat
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Regional
  • Video
  • Wakatobi

Berita Terkini

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Resmi Dimulai, Diikuti 863.993 Honorer 

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Resmi Dimulai, Diikuti 863.993 Honorer 

22 April 2025
Segera Realisasikan Janji Politik, Walikota Kendari Siapkan Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 

Segera Realisasikan Janji Politik, Walikota Kendari Siapkan Program Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 

22 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber

Copyright @ 2024 Jurnal Masyarakat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna

Copyright @ 2024 Jurnal Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In