• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
Jurnal Masyarakat
Advertisement
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna
No Result
View All Result
Jurnal Masyarakat
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
Home Muna

Melebihi Ambang Batas, Permohonan Sengketa Pilkada Muna Ditolak

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2025
in Muna
0
Aswan Askun selaku kuasa hukum Pemohon Sengketa Pilkada Muna.  (Foto Humas/Ifa)

Aswan Askun selaku kuasa hukum Pemohon Sengketa Pilkada Muna. (Foto Humas/Ifa)

688
SHARES
688
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jurnalmasyarakat.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024.

Putusan Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Nomor Urut 2, La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa (4/2/2025). Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Mengadili, dalam pokok permohonan mengajukan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi mendasarkan pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur ambang batas selisih perolehan suara sebagai persyaratan pengajuan PHPU.

Baca Juga

Bupati Muna Sambut Mahasiswa KKN UGM, Dorong Kolaborasi Program Industrialisasi JATI

Bupati Muna Sambut Mahasiswa KKN UGM, Dorong Kolaborasi Program Industrialisasi JATI

24 Juni 2025

Dalam ketentuan tersebut, karena Kabupaten Muna memiliki 231.980 jiwa, maka permohonan PHPU dapat diajukan jika selisih perolehan suara maksimal 2 persen.

Namun pada kenyataannya, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Nomor Urut 1, Bachrun dan La Ode Asrafil melebihi ambang batas tersebut.

Dari hasil rekapitulasi perolehan suara, Pemohon memperoleh 47.655 suara, sedangkan Pihak Terkait 53.908 suara. Selisih perolehan suara di antara keduanya praktis mencapai 6.253 suara atau 5,29 persen.

Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan PHPU.

“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Pemohon sebelumnya mendalilkan persoalan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam menggalang dukungan bagi Pihak Terkait. Pemohon juga mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah memanfaatkan sejumlah program dan fasilitas Pemkab Muna pada masa kampanye.

Kemudian penyelenggara pemilihan juga disebut Pemohon cenderung berpihak kepada Pihak Terkait, di antaranya tercermin baliho yang dicetak Termohon terdapat ajakan untuk memilih Pihak Terkait, juga buku visi-misi Pihak Terkait yang tersemat logo Pemkab Muna.

Dengan dalil-dalil Permohonannya, Pemohon pada petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Muna tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna 2024.

Dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang yang hanya diikut sertakan empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Editor : Red
Sumber : Humas MK

Terkait

Tags: Mahkamah KonstitusiMunaPilkada MunaSengketa Pilkada Ditolak
Redaksi

Redaksi

RelatedPosts

Bupati Muna Sambut Mahasiswa KKN UGM, Dorong Kolaborasi Program Industrialisasi JATI
Daerah

Bupati Muna Sambut Mahasiswa KKN UGM, Dorong Kolaborasi Program Industrialisasi JATI

24 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

    Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

    5491 shares
    Share 2196 Tweet 1373
  • Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

    5294 shares
    Share 2118 Tweet 1324
  • Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

    2692 shares
    Share 1077 Tweet 673
  • Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

    2103 shares
    Share 841 Tweet 526
  • Alasan MK Tolak Gugatan La Andi – Abidin Soal Status PNS Azhari dan Pemilih Pendatang

    1929 shares
    Share 772 Tweet 482
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

27 September 2022
Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

30 September 2024
Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

25 Juni 2022
Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

7 Oktober 2024

Sekda Buton Wakili Bupati Buton Hadiri Hari Otoda secara Virtual

0
Safari Ramadan di Wakaokili, Bupati Buton Ajak Umat Muslim Tingkatkan Kualitas Ibadah

Safari Ramadan di Wakaokili, Bupati Buton Ajak Umat Muslim Tingkatkan Kualitas Ibadah

0
Mahasiswa UICI Jakarta asal Kabupaten Buton berbagi Takjil

Mahasiswa UICI Jakarta asal Kabupaten Buton berbagi Takjil

0
Safari Ramadhan, Bupati Sambangi Ambuau Indah

Safari Ramadhan, Bupati Sambangi Ambuau Indah

0
Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

5 Februari 2026
Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

27 Januari 2026
La Ode Syamsuddin Dilantik Sebagai Sekda Defenitif Kabupaten Buton

La Ode Syamsuddin Dilantik Sebagai Sekda Defenitif Kabupaten Buton

26 Januari 2026
Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

9 Januari 2026

Berita Terkini

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

5 Februari 2026
Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

27 Januari 2026
La Ode Syamsuddin Dilantik Sebagai Sekda Defenitif Kabupaten Buton

La Ode Syamsuddin Dilantik Sebagai Sekda Defenitif Kabupaten Buton

26 Januari 2026
Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

9 Januari 2026
Jurnal Masyarakat

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori

  • Buton
  • Buton Selatan
  • Buton Tengah
  • Buton Utara
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto
  • Headline
  • Hukrim
  • Kota Baubau
  • Muna
  • Muna Barat
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Regional
  • Video
  • Wakatobi

Berita Terkini

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

5 Februari 2026
Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

27 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber

Copyright @ 2024 Jurnal Masyarakat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna

Copyright @ 2024 Jurnal Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In