Jurnalmasyarakat.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton selaku termohon membantah dalil permohonan yang diajukan pasangan calon Syaraswati – Rasyid Mangura selaku pemohon, terkait dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam permohonan pemohon mendalilkan perolehan suara calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 (Syaraswati – Rasyid Mangura) disebabkan karena pelanggaran yang bersifat TSM. Menurut termohon, tidak pernah mendapatkan surat rekomendasi atau putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
Demikian jawaban termohon yang disampaikan Kuasa Hukum KPU Buton, Yopta Eka Saputra Tanwir SH. MH, dalam persidangan lanjutan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada Jumat, 25 Januari 2025.
Termohon juga menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon (Syaraswati – Rasyid Mangura) terkait perkara TSM, MK tidak berwenang memeriksa dan memutuskan, yang berwenang dalam hal perkara TSM adalah Pihak Bawaslu bukan MK.
Kemudian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan, karena telah melebihi ambang batas selisih suara yang dapat dimohonkan kepada MK yaitu sebesar 2 persen atau 1.253 suara. Sedangkan berdasarkan hasil perhitungan selisih perolehan suara antara paslon nomor 6 dan Pemohon sebesar 2.879 suara atau 4,6 Persen.
Yopta Eka Saputra Tanwir selaku kuasa hukum termohon juga menerangkan soal ijazah Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06 Syarifudin Saafa saat proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton. Berdasarkan Surat keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 468 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, tertanggal 22 September 2024, Calon Wakil Bupati Buton atas nama Syarifudin Saafa tidak lagi menggunakan gelar S-2 (Gelar M.M.).
“Sehingga dalam surat suara pencoblosan yang digunakan pada hari pemilihan juga tidak terdapat gelas S2 dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 06 yang bernama Syarifudin Saafa. Tidak ada persoalan lagi karena tidak dicantumkan lagi gelar S2, baik saat ketetapan maupun di surat suara,” demikian klarifikasi yang disampaikan Termohon atas permohonan Perkara Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Untuk itu atas dalil tersebut, KPU Buton selaku termohon meminta MK untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Paslon 01 (Syaraswati – Rasyid Mangura) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Buton tahun 2024.
“Termohon memohon kepada yang mulia hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Kuasa Hukum.
Selain itu, Hakim MK diminta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Buton Nomor 840 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buton tahun 2024, dan menetapkan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Buton 2024. (adm)