JAKARTA.JM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Dua orang tersangka itu yakni inisial SL selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna dan seorang wiraswasta inisial LMRE yang merupakan adik dari Bupati Muna Rusman Emba.
“Dari berbagai hasil pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan alat bukti permulaan yang cukup, KPKÂ melakukan penyelidikan dan meningkatkan status penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut yakni LMRE wiraswasta, dan SL kepala BKPSDM Kabupaten Muna,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Ghufron menjelaskan penetapan tersangka terhadap SL ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu AMN selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, MANÂ selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan LMSA selaku Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Muna.
Kontruksi perkara keterlibatan SL dalam kasus ini diawali saat AMN selaku Bupati Kolaka Timur berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur dan agar prosesnya bisa segera dilakukan maka AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dan tersebut.
Selanjutnya LM RE menjalin komunikasi dengan saudara SL yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Muna, dimana memiliki banyak kenalan di pemerintahan pusat. SL kemudian menyampaikan lagi kepada LMSA karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN daerah.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di salah satu restoran di kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri oleh AMN, SL dan LMRE . Karena sala satu syarat agar persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu dengan adanya pertimbangan dari Kemendagri khususnya dari Dirjen Bina Keuntungan daerah yang saat itu dijabat oleh MAN.
“Berdasarkan informasi yang dimaksud yang memiliki kedekatan dengan MAM adalah LMSA karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN,” ucapnya.
Langkah selanjutnya AMN mempercayakan LMRE dan SL untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan dana PEN dengan nilai usulan Rp 350 Miliar. “SL, LMSA, LMRE juga diduga aktif menfasilitasi agenda pertemuan dengan AMN dengan MAN,” ujarnya.
Dari pertemuan itu MAN bersedia untuk menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp 2 Miliar. Proses pemberian uang kepada MAN melalui perantara LMRE, SL dan LMSA diantaranya melalui transfer rekening bank maupun penyerahan secara tunai.
“Atas bantuan tersebut SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE yaitu sejumlah Rp 750 juta,” tambahnya.
Atas perbuatannya LMRE diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sedangkan SL sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (adm)