BUTON.JM- Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya meningkatkan efektifitas fungsi perlindungan masyarakat (Linmas) dalam membantu penyelenggaraan tugas pemerintah desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Buton.
Hal itu dibuktikan dengan program inovasi yang diluncurkan baru-baru ini bernama “RAPAT LINMAS” yang merupakan akronim dari Strategi Peningkatan Efektifitas Fungsi Perlindungan Masyarakat Melalui Pembentukan Satgas Linmas Kecamatan di Kabupaten Buton.
RAPAT LINMAS dilaunching langsung oleh Bupati Buton, La Bakry pada Selasa (21/06/2022) bertempat Desa Koholimombono, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Turut mendampingi Bupati yakni Ketua Dekranasda Kabupaten Buton, Delia Mantolalu La Bakry dan Kasatpol PP Buton, Juriadin S.IP, M.Si.
RAPAT LINMAS merupakan ide atau gagasan yang dilahirkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Buton Juriadin sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan V LAN Makassar.
Juriadin menjelaskan RAPAT LINMAS merupakan suatu strategi untuk memberikan penguatan kepada satlinmas dalam membantu pemerintah desa/kelurahan serta mengoptimalkan fungsi linmas yang saat ini masih menghadapi problematik, baik dalam hal sarana dan prasarana penunjang yang belum memadai, sumberdaya manusia yang masih rendah maupun keterbatasan anggaran yang dimiliki.
“Diharapkan dengan terobosan ini dapat meningkatkan efektifitas peran dan fungsi linmas dalam mewujudkan keamanan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat khususnya di Desa/Kelurahan yang selama ini keberadaannya masih dianggap sebelah mata,” katanya.
Lebih lanjut Juriadin, RAPAT LINMAS merupakan proyek perubahan bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengorganisasian dan pemberdayaan linmas melalui pembentukan Satgas Linmas Kecamatan di 7 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Buton.
Kemudian, terciptanya keamanan, ketentraman, ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan serta perlindungan masyarakat di 83 desa dan 12 kelurahan, dan terciptanya peningkatan efektifitas fungsi perlindungan masyarakat (linmas) desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Buton.
Selain itu, RAPAT LINMAS memiliki manfaat sebagai berikut :
1. Bagi Organisasi
Sebagai bahan masukan dan instrumen pemerintah daerah dalam menentukan rencana strategis peningkatan fungsi linmas. Sebagai acuan dan pedoman pemerintah Kecamatan dan Desa dalam mengefektifkan fungsi satlinmas desa.
Mendorong peran aktif para stakeholder dalam peningkatan fungsi linmas. Kemudian meningkatkan intensitas dan kualitas komunikasi antar para stakeholder dalam penyelenggaraan satlinmas.
2. Bagi Stakeholder
Meningkatnya kerjasama dan koordinasi antar stakeholder, meningkatkan kepercayaan publik kepada stakeholder yang menyelenggarakan fungsi trantibum dan linmas, dan menumbuhkan kesadaran stakeholder akan pentingnya kebutuhan rasa aman dan tentram dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Bagi Masyarakat
Meningkatnya peran aktif masyarakat dalam penyelenggaran fungsi perlindungan masyarakat, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan dan peran satuan perlindungan masyarakat.
Adapun output dari hasil akhir dari proyek perubahan ini adalah meningkatnya peran serta masyarakat dalam pengorganisasian dan pemberdayaan linmas melalui pembentukan Satgas Linmas Kecamatan di 7 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Buton.
Terakhir outcamnya untuk meningkatnya efektifitas fungsi perlindungan masyarakat (Linmas) dalam membantu penyelenggaraan tugas pemerintah desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Buton. (adm)