Jurnalmasyarakat.com, Buton– Ikhtiar Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, SH dalam mempercepat pembangunan di daerah penghasil aspal perlahan membuahkan hasil. Terbukti, Pemda Buton mendapat bantuan penanganan kawasan kumuh Daoanawajo 3 dengan anggaran APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 3,8 M berupa pengaspalan jalan dan pemasangan paving block, serta saluran drainase, peningkatan kualitas sanitasi berupa MCK untuk 33 Kepala Keluarga sekitar Rp 380 juta, dan BSPS atau yang biasa disebut bedah rumah sebanyak 64 unit yang tersebar di beberapa kecamatan.
Hal ini terungkap saat peninjauan beberapa titik lokasi oleh Kasubdit Wilayah III Direktorat Pengembangan dan Kawasan Permukiman Ditjen Kawasan Perumahan Kementerian PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman RI) bersama Bupati Buton dan Kasatker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sultra, Rabu pagi, 12 November 2025.
Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra pada kesempatan itu mengapresiasi bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI kepada masyarakat Kabupaten Buton dan ini merupakan hasil usulan Pemda sejak beberapa bulan lalu.

“Saya berterima kasih sekali karena tim Kemenperkim sudah datang mengecek kondisi-kondisi jalan kita ya Pak Kasubdit. Insya Allah tahun ini sudah bisa selesai pengaspalan jalan dan pemasangan paving block di beberapa tempat dan pembangunan bilik sanitasi. Usulan bantuan ini telah kami lakukan sejak beberapa bulan lalu tepatnya di Bulan Juni, tapi kami juga terus melakukan komunikasi intens hingga sebulan lalu, Pak Kasatker juga sudah sempat turun dan akhirnya Pak Kasubdit juga turun dan inilah realisasi kita,” tutur Bupati.
Bupati muda ini berharap Kemenperkim dapat memberikan bantuan selanjutnya kepada Pemda Buton, kalau bisa ditingkatkan lagi kuota bantuannya untuk Buton.
Sementara itu Kepala Sub Direktorat Wilayah III Direktorat Pengembangan dan Kawasan Permukiman Ditjen Kawasan Perumahan Kementerian PKP Ridwan Dibya Sudartha, SE., MT. menjelaskan penanganan kawasan kumuh Daoanawajo 3 diharapkan dapat tuntas di akhir Desember 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan penerima bantuan. Dengan cakupan penanganan kawasan kumuh 20,8 Ha.
“Jadi kami dari Kementerian Perkim RI ada beberapa bantuan kepada pemerintah daerah. Pertama BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) kebetulan di Buton ini kami membantu sekitar 64 unit rumah, juga ada bantuan penataan kawasan kumuh dan tadi kita sudah meninjau lokasi-lokasinya. Kami berharap dengan adanya bantuan kami, lokasi kumuh ini bisa tertata, walaupun bantuannya mungkin baru berupa pembangunan jalan paving dan jalan aspal. Kenapa hanya bisa dibantu seperti itu karena masalah waktu. Kita mencari pekerjaan yang bisa kita selesaikan sampai dengan Desember. Alhamdulillah actionnya telah dimulai minggu ini, pekerjaan kontraktornya bisa diselesaikan 1 atau 2 bulan lah maksimum. Ini nilainya sekitar 3,8 Milyar, pekerjaan pengaspalan jalan dan paving. Kami juga membantu sanitasi MCK sekitar 33 rumah dan tadi kita melihat selama mereka membangun rumah belum ada fasilitas kamar mandi atau MCK nya, mudah-mudahan bisa lebih sehat lagi karena banyak kasus di daerah-daerah bahkan ada yang meninggal dunia akibat sanitasi yang buruk. Tahun depan mungkin kalau waktunya lebih panjang, usulan Pak Bupati bisa lebih cepat kami terima, kami bisa membantu lebih banyak di Buton,” pungkasnya.

Kasatker Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov. Sultra, Irsan Basalamah, ST., M.T. menjelaskan program bantuan ini dapat dilaksanakan berkat kerjasama yang baik dari masyarakat dengan kolaborasi kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat serta swasta/perbankan untuk CSR.
“Adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta diharapkan permukiman kumuh dalam kawasan dapat dikurangi, sehingga tercipta lingkungan yang lebih layak huni bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Buton,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Buton, Nurul Kudus Tako mengungkapkan tahun ini fokus bantuan perkim dari anggaran APBN di wilayah Daonawajo 3 yaitu Desa Laburunci, Kel. Awainulu, Kombeli dan Takimpo. Indikator penentuan wilayah yang dibantu mengacu pada SK Kumuh.
“Indikatornya kami mengacu ke SK Kumuh. Di SK Kumuh dari 79,8 Ha kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Buton, karena ini fokus APBN, APBN itu penanganannya di atas 15 hektar, jadi dari Daonawajo 1 sampai Daonawajo 5. Sehingga yang kami usulkan Daowanawajo 3 meliputi Desa Laburunci, Kelurahan Awainulu, Kombeli dan Takimpo dilihat dari kondisi tingkat kepadatan kekumuhan. Insya Allah di Tahun 2026 ini kami sudah usulkan juga Daonawajo 5,” ujar Kadis Perkim. (adm)




















