BUTON, JM- Rancangan Peraturan Daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Buton.
Hal itu terungkap saat rapat paripurna bersama Eksekutif dan Legislatif di Ruang Rapat Kantor DPRD Buton, Senin (31/10/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad. Dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Buton, Asnawi Jamaluddin beserta Kepala OPD dan Forkopimda.
Raperda tersebut mendapatkan tanggapan positif dari Fraksi DPRD Buton. Namun pada prinsipnya seluruh Fraksi yang ada menyatakan setuju untuk membahas Rancangan Perda yang kami ajukan sesuai dengan tahapan-tahapannya.
Fraksi-Fraksi DPRD dalam pemandangan umumnya juga memberikan berbagai saran dan masukan, serta kritik yang bersifat membangun baik terhadap materi muatan perda maupun pada tahap implementasinya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dalam pemandangan umumnya menyatakan bahwa pada prinsipnya menyambut baik pengajuan Rancangan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Dengan adanya Ranperda tersebut, diharapkan dapat mendorong peningkatan penyediaan dan penyaluran cadangan pangan serta menjaga stabilitas harga dan mempermudah akses kebutuhan pangan bagi masyarakat Kabupaten Buton.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan, dapat mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau, serta meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan, sekaligus menyediakan bantuan pangan untuk masyarakat miskin yang membutuhkan.
Selain itu Fraksi Keadilan Sejahtera mendorong Pemerintah Daerah, dalam memenuhi ketersedian cadangan memaksimalkan potensi petani pangan daerah, agar lokal dan melakukan diversifikasi pangan, serta meningkatkan produksi pangan melalui perluasan lahan dan pembukaan area baru dalam rangka peningkatan produksi sebagai alternatif bahan pangan.
Sementara Fraksi Karya Perjuangan Indonesa Raya dalam pandangan umumnya menyatakan Pemenuhan kebutuhan akan permintaan terhadap pangan, energi, dan air, perlu mendapatkan perhatian bersama, sehingga ketahanan terhadap pangan, energi, dan air merupakan keniscayaan. Sebagai salah satu peran penting dalam kehidupan manusia, ketahanan pangan menjadi prasyarat mutlak.
Oleh karena itu, pada pelaksanaan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Pemerintah Daerah agar memperhatikan aspek ketahanan pangan yang diatur mengenai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan dengan prioritas yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan menanggulangi gejala kerawanan, keadaan darurat dan pasca bencana dengan memperhatikan mutu dan kualitas pangan. Selain itu, peranan sektor pertanian menjadi sangat penting yang dilihat dari keharusannya memenuhi kebutuhan pangan sehingga strategi pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui pembangunan ekonomi berbasis pertanian.
Selanjutnya Fraksi Amanat Nasional Demokrat dan Fraksi Nasdem dalam pemandangan umumnya menyatakan beberapa hal, yakni: Pertama, Penyelenggaraan cadangan pangan diharapkan dapat terlaksana melalui pengadaan, penyaluran dan pengelolaan yang baik. Hal ini diperoleh melalui pembelian produksi dari dalam daerah dengan mengutamakan mutu, kualitas dan aman dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton diharapkan dapat terus membangun, mengelola dan mengembangkan sistem informasi cadangan pangan yang terintegrasi untuk perencanaan, pemantauan evaluasi dan stabilisasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan sistem perimbangan terhadap masalah pangan, agar dapat diketahui dampak positif dan adakah dampak negatif terhadap lingkungan disekitar terkait kegiatan tersebut. Ketiga, Penyaluran cadangan pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton, diharapkan juga dapat dimanfaatkan untuk bantuan pangan kepada masyarakat miskin atau yang mengalami rawan pangan dan rawan gizi, atau dapat diberikan kepada daerah yang membutuhkan dan tepat sasaran.
Kemudian Fraksi Kebangkitan Persatuan Indonesia dalam pandangan umumnya berharap bahwa Pemerintah Daerah mampu mengatasi segala bentuk kekurangan pangan dalam kondisi apapun dalam program ketahanan pangan.
Selanjutnya mengajukan beberapa pernyataan dan pertanyaan sebagai berikut: Pertama, Mekanisme pengadaan pangan untuk cadangan ketahanan pangan seharusnya diatur mulai dari proses pengadaan, penggunaan, pengelolaan, kerja sama dengan pihak lain, hingga proses distribusinya. Dalam Ranperda sudah detail tetapi pada BAB II Pasal 3 ayat (1) harus ditambahkan salah satu poin yaitu bagaimana mengatur kewenangan antar institusi dalam proses pengadaan pangan, penggunaan, pengelolaan dan mekanisme kerja sama, hingga proses distribusinya?. Kedua, di Kabupaten Buton belum mempunyai sistem penggunaan dan distribusi yang baik atau standar kelayakan nasional soal pangan khususnya beras sebagai bahan pokok pangan masyarakat. Bagaimana Pemerintah Daerah dalam peraturan ketahanan pangan tersebut membangun strategi dan realisasi atas pengadaan, penggunaan dan proses distribusinya. Ketiga, Dalam mekanisme kerja sama program ketahanan pangan disebutkan bahwa Pemerintah Daerah bisa bekerja sama dengan pihak lain. Bagaimana Pemerintah Daerah mengatur proses kerja sama tersebut agar mampu mengatasi persoalan kekurangan pangan, khususnya jika terjadi peristiwa bencana membutuhkan cadangan pangan cukup banyak? alam yang membutuhkan cadangan pangan cukup banyak.
Menyikapi pemandangan umum fraksi tersebut, Sekda Buton, Asnawi Jamaluddin mengatakan mengaku masukan tersebut sudah sejalan dengan dasar pertimbangan Pemerintah Daerah dalam mengajukan Ranperda ini. Dengan adanya perda ini, akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan cadangan pangan yang meliputi pengadaan, pengelolaan sampai dengan penyalurannya kepada masyarakat. Cadangan pangan Pemerintah Daerah ini dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga Pangan bencana alam, bencana sosial; dan/atau keadaan darurat.
Selanjutnya terkait dengan pengadaan cadangan pangan Pemerintah Daerah akan memprioritaskan pembelian produksi dalam daerah dengan tetap memperhatikan kualitas dan mutu komoditas yang akan diadakan agar lebih aman dikonsumsi dan dapat bertahan lama dalam proses penyimpanannya. Program pengadaan cadangan pangan melalui pembelian produksi dalam daerah, tentu harus didukung dengan pengembangan dan pembangunan sektor pertanian melalui program lahan pertanian berkelanjutan. Oleh karena itu, sinergitas antara program dinas teknis terkait sangat diperlukan.
Kemudian terkait dengan pengembangan sistem informasi cadangan pangan yang terintegrasi, memang sangat dibutuhkan dalam rangka memudahkan untuk mendapatkan data yang akurat dan transparan terutama informasi tentang jumlah cadangan pangan Pemerintah Daerah, lokasi penerima dan jumlah penerima agar lebih mudah di akses. Selain itu, perlu kami sampaikan pula bahwa melalui sistem informasi tersebut. penyaluran cadangan pangan akan lebih terarah dan tepat sasaran karena Cadangan Pangan Pemerintah Daerah hanya difokuskan untuk penanganan kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat lainnya.
Mengenai mekanisme penyelenggaraan cadangan pangan yang termuat dalam Pasal 3 ayat (1) pada BAB III Ranperda, serta pengaturan kewenangan antar institusi dan mekanisme kerja sama yang dilakukan, perlu kami sampaikan bahwa penyelenggaran cadangan pangan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dimungkinkan untuk ditambahkan dengan poin yang lain, karena ketentuan tersebut berdasarkan kewenangan pendelegasian yang diberikan kepada Pemerintah Daerah oleh undang-undang untuk melakukan pengaturan yang terdiri dari pengadaan, pengelolaan dan penyaluran.
Nanti di dalam ketiga poin tersebut kemudian diatur penggunaan, penyimpanan, kerja sama dan yang lainnya. Untuk pengaturan mengenai kewenangan antar institusi dalam pelaksanaan kerja sama akan diatur lebih lanjut sebagai bagian dan/atau menjadi prasyarat materi muatan yang wajib dicantumkan dalam sebuah perjanjian. Selanjutnya proses pelaksanaan kerja sama itu sendiri, di tingkat Pemerintah Daerah di wadahi oleh unit kerja yang khusus ditugaskan untuk mengkaji dan menelaah kerja sama pemerintah daerah dengan pihak lain.
Terakhir, terkait dengan distribusi, yang dalam Ranperda dikenal dengan istilah penyaluran. Perlu kami sampaikan bahwa penyaluran cadangan pangan tidak serta merta dilakukan begitu saja, tetapi melalui prosedur sesuai situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan. Misalnya untuk kondisi keadaan darurat bencana, maka prosedur yang harus ditempuh adalah diawali dengan permohonan, identifikasi dan verifikasi rekomendasi dari perangkat daerah teknis terkait. Setelah serta prosedur itu selesai barulah cadangan pangan pemerintah daerah bisa didistribusikan atau disalurkan. Prosedur seperti itu diterapkan supaya penyaluran cadangan pangan bisa terarah dan tepat sasaran. (adm)