BUTON, JM- Pihak CV. Muda Berjaya tak main-main dalam menyikapi persoalan kontrak pada pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
CV. Muda Berjaya bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum, jika Dinas Pertanian Kabupaten Buton dalam hal ini Pokja tak juga melakukan pembatalan kontrak kepada pemenang kontrak proyek pembangunan JUT itu yakni CV. Cipta Mandiri Construction.
Komanditer CV Muda Berjaya, Rahmat Firdaus Arianto mengatakan bahwa pihaknya meminta Dinas Pertanian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/KPA) untuk segera membatalkan pemenang kontrak CV Cipta Mandiri Construction lantaran diduga menyalahi aturan.
Menurutnya, CV Cipta Mandiri Construction sebelum berkontrak pada pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani di Kombeli tersebut, telah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP) yaitu maksimal 5 (lima) Paket yang sedang dikerjakan sesuai aturan Permen PU Nomor 14 Tahun 2020.
“Dalam aturan perusahaan itu, sisa kemampuan paket itu hanya lima kegiatan saja sementara berlangsung, melebihi itu, tidak boleh. Dan kontrak terakhir yang mereka terima itu (Jalan Usaha Tani Kelurahan Kombeli) itu masuk di 6 kegiatan. Dan itu sangat fatal, jelas aturannya,” jelas Rahmat Firdaus Arianto yang akrab disapa Farid ini.
Atas dasar tersebut dan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan barang dan jasa Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Nomor 12 Tahun 2021 maka sudah menjadi kewajiban KPA/PPK Dinas Pertanian Kabupaten Buton untuk membatalkan kontrak CV. Cipta Mandiri Construction pada pekerjaan Pembangunan, Jalan Usaha Tani di Kelurahan Kombeli dan menerbitkan Kontrak baru kepada pemenang cadangan kedua yaitu CV. Muda Berjaya.
“Kalau itu tidak dilakukan, maka Dinas Pertanian dalam hal ini Pokja melanggar peraturan tentang penyedia barang dan jasa. Dan CV Muda Berjaya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Pernyataan Komanditer Muda Berjaya tersebut turut dibenarkan oleh Direktur CV Cipta Mandiri Construction, SM. SM mengakui bahwa sesungguhnya CV Muda Berjaya lah yang seharusnya berkontrak karena terbukti pemenang pertama melebihi SKP.
“Sesungguhnya CV Muda Berjaya lah yang seharusnya berkontrak karena terbukti pemenang 1 melebihi skp-nya dan karena itu sudah pasti gugur berkontrak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, yang mana tahapannya jelas sampai penandatanganan kontrak seharusnya KPS/PPK Dinas Pertanian lebih teliti sebelum menetapkan pemenang berkontrak,” singkatnya melalui pesan WhatsApp. (adm)