Jurnalmasyarakat.com, Pasarwajo- Polsek Sampuabalo menangkap tiga pemuda berinisial HS (16), LA (20) dan AM (23) terduga pelaku pencurian material proyek pembangunan talud pemecah ombak di gudang Cv. Tona Jaya di Desa Manuru, kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Kapolsek Sampuabalo, Ipda Syahrir mengatakan 3 terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Lanto Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
“Penangkapan dilaksanakan di salah satu rumah kost lorong Laode Boha, Kelurahan Lanto Kecamatan Betoambari, Kota Baubau” kata Kapolsek Sampoabalo, Rabu (18/6/2025).
Kapolsek menambahkan bahwa saat ini tiga terduga pelaku pencurian telah diamankan di Mako Polsek Sampuabalo.
Lebih lanjut, penangkapan tersebut berdasarkan penelusuran dari Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sampuabalo. Hasilnya, Polisi mengetahui material proyek tersebut dijual di salah satu penampungan barang bekas di Kota Baubau.
Dari pengakuan pemilik usaha penampungan barang bekas, Arman mengatakan bahwa barang bekas berupa besi dan kotak besi berongga dijual kepadanya setelah ditawarkan oleh salah seorang lelaki pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wita.
Awalnya Arman tidak menerima barang bekas tersebut dengan pertimbangan barang bekas tersebut masih dalam kondisi baik, tetapi lelaki itu berhasil meyakinkan Arman dengan alasan berang bekas ini bukan hasil curian.
Barang bekas seberat 980 kilogram ini dihargai sebesar Rp 3.450.000. Setelah dilakukan transaksi barang bekas tersebut diamankan di belakang gudang.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti berupa besi padat berbentuk behel dan cetakkan beton pemecah ombak tersebut akan diamankan di Mako Polsek Sampuabalo. (Red)



















