BUTON, JM- Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton yang turut disaksikan Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Iwan Rompo Banne, SSos, Kamis, 3 November 2023 di Aula Rujab Bupati Buton, Pasarwajo.
Dana hibah dari Pemkab Buton untuk gelaran Pemilu 2024 terbagi dalam dua tahapan yakni 40 persen diberikan pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen pada tahun 2024
Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Buton mengatakan pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu Kabupaten Buton tahun 2024 telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buton bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Buton pada Oktober lalu.
“Rangkaian pembahasan finalisasi hingga ditandatanganinya NHPD Ini juga merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memfollow up pesta demokrasi yang akan datang,” katanya.
Pj. Bupati juga menegaskan ASN Lingkup pemkab Buton untuk menjaga netralitas. “Oleh karena itu, harapan saya atas nama pemerintah daerah, sinergitas antara Pemkab dan KPU dan Bawaslu, tetap kita jaga. Saya juga menegaskan teman-teman OPD yang terkait untuk tetap menjaga jalannya pesta demokrasi,” lanjutnya.
Karena sebagai pemerintah daerah lanjut Pj. Bupati tugas utamanya menjaga. “Hendaknya dipersiapkan segala sesuatunya agar tercipta iklim demokratis yang kondusif seperti adanya sosialisasi pengawasan pemilu, pendidikan pemilih pemula, dan edukasi lain baik untuk masyarakat maupun stake holder,” ungkapnya.
Dikatakannya, Pemilu merupakan program nasional yang tidak bisa ditunda, apapun bentuknya. Untuk itu mari kita bersama-sama untuk mengawal jalannya pesta demokrasi ini. Pelaksanaan Pilkada menjadi hal yang sangat penting agar pelaksanaan demokrasi khususnya di Buton bisa berjalan dan berlangsung dengan baik dan lancar.
Pj. Bupati Buton juga memberikan apresiasi atas Langkah yang ditempuh KPU dan Bawaslu untuk meminta pendampingan pihak kejaksaan dan kepolisian dan penggunaan anggaran untuk menghindari pelanggaran hukum yang susuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Mantan Pj. Sekda Pemrov Sultra ini meminta ASN lingkup Pemkab Buton untuk tetap menjaga netralitas dalam pemilu nantinya. Pasalnya, tanggung jawab pelaksanaan Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu. Menurutnya Pilkada dan Pemilu merupakan hal kompleks karena terdiri dari banyak aspek dan rawan kepentingan politik.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, SSos usai penandatangan NHPD itu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah. “Untuk itu mengharapkan para penyelenggaraan pemilu untuk menggunakan dana ini seefisien mungkin untuk kepentingan tahapan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” katanya.
Mantan Komisioner KPU Sultra dua periode ini mengatakan anggaran puluhan milyar ini menyebabkan Bupati dan DPR mengorbankan beberapa program prioritas yang dibutuhkan masyarakat Buton.
“Untuk itu kita laksanakan pemilihan kepala daerah ini sesuai integritas dari segi proses dan hasil dan yang kedua setiap anggaran harus bisa di pertanggung jawabkan sesuai standar audit,” tegasnya.
Pemerintah daerah kata Iwan Rompo adalah mitra kerja penyelenggara Pemilu. Untuk itu pihaknya meminta kepada semua pihak untuk selalu berkoordinasi kepada pemerintah daerah dan Bupati merupakan kepala keluarga besar di Kabupaten Buton.
“Sekarang ini kita memasuki tahapan sosialisasi hingga 27 November. Tahapan sosialisasi yang dimaksud adalah kampanye atau pengenalan dalam internal partai yakni orang-orang yang memiliki KTA partai. “Jadi dalam masa sosialisasi itu, tidak boleh melibatkan atau mengundang masyarakat. Termasuk jika ada gambar yang menampilkan nomor dan pakunya, maaf kami akan tertibkan Sebab sosialisasi itu beda dengan kampanye,” katanya.
Iwan juga menegaskan pada kalangan ASN untuk menjaga netralitas pada Pemilu mendatang. “Pj. Gubernur Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran untuk netralitas ASN di lingkup Pemrov dan Pemkot dan Pemkab. Perlu saya tegaskan bahwa Bawaslu tidak menghukum orang yang melanggar netralitas. Kewenangan Bawaslu hanyalah memeriksa dan menyampaikan rekomendasi terkait hukuman kepada KASN. Setelah itu KASN yang memutus, yang melaksanakan hukuman adalah Pejabat Pembina Kepegawaian,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Buton Rahmatia menyampaikan terimakasih pada pihak Pemda. “Dalam proses ini kami akan memberikan keyakinan kepada pemerintah daerah bahwa dana yang di titipkan kepada kami akan kami pertanggung jawabkan dan untuk memberikan keamanan anggaran kepada KPU kami akan menggandeng forkopimda yakni kejaksaan dan polres sebagai pendamping hukum dalam penggunaan anggaran,” ungkapnya.
Terakhir, Ketua KPU berharap kepada pihak Sekretariat KPU untuk menggunakan anggaran sesuai dengan tahapan karena pengelola anggaran KPU Sekretaris dan bendahara yang akan menjalankan anggaran.
“Untuk itu harapan kami kepada sekretaris untuk benar menggunakan anggaran sesuai porsi jika tidak ada dalam usulan agar anggaran itu tidak digunakan dan jika tidak habis terpakai setelah pelaksanaan pemilu berakhir akan mengembalikan sisa anggaran yang tdk terpakai kepada kas daerah sesuai mekanismenya,” ungkap Ketua KPU.
Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Buton, Ny. Hj. Wa Ode Nurnia Kahar SH, Sekda Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin, SPd, MSi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun SPD, MSi, Anggota DPRD Kabupaten Buton, Rudini Ncea, SE, Perwakilan Unsur-unsur Forkopimda, serta Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Buton.
Turut bertanda tangan Sekda Kabupaten Buton, Kepala Kesbangpol, Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD Kabag Hukum, Kepala Sekretariat KPU dan Bawaslu Kabupaten Buton. (adv)