BUTON.JM- Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara melalui Dinas Perindustrian terus berupaya meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Hal itu dibuktikan melalui program inovasi yang diluncurkan belum lama ini bernama IKM IDAMAN (Industri Kecil dan Menengah yang Berdaya Saing, Maju dan Mandiri).
IKM IDAMAN dilaunching langsung oleh Bupati Buton, La Bakry pada Selasa (21/06/2022) bersamaan dengan peresmian gerai pusat oleh-oleh khas daerah Buton sebagai sarana marketing bagi para pelaku IKM IDAMAN, bertempat Desa Koholimombono, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton.
Kegiatan launching tersebut turut dihadiri Ketua Dekranasda Kabupaten Buton, Delia Mantolalu La Bakry dan Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Buton, Ir. Sadisu, M.Si.
IKM Idaman merupakan ide atau gagasan yang dilahirkan oleh Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Buton sebagai peserta PKN II Angkatan V LAN Makassar yang berkaitan dnegan tugas, fungsi dan kewenangannya.
IKM IDAMAN merupakan sebuah inovasi pengembangan IKM yang bercirikan legal tempat usahanya dan legal produknya sehingga punya daya saing dan tentu bisa maju menuju kemandirian usaha.
Sebelumnya, Sadisu menguraikan setiap pelaku usaha wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan sehingga dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional,” katanya.
NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai jaminan sosial Kesehatan dan ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Sadisu, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Sertifikat Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
“Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk. Produk yang masuk dan beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal,” pungkasnya.
Sertifikat halal, tambah Sadisu, memiliki keuntungan bagi konsumen di antaranya diproses secara beretika, sehat dan baik, adanya kepastian dan jaminan halal, keamanan dan ketenangan batin.
Sertifikasi halal berlaku 2 tahun. Namun 3 bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifkat halal, produsen harus mendaftar kembali untuk mendapatkan sertifikat halal yang baru. (adm)