BATAUGA, JM- Badan Pusat Statistik (BPS) Buton bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) tahun 2022, Senin (19/9/2022).
Kegiatan itu bertempat di Batauga, tepatnya di Gedung Wisata Kompleks Rumah Jabatan Bupati Busel. Dihadiri langsung oleh oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman, SKM.,M.Mkes, Kepala BPS Kabupaten Buton, Zablin dan jajaran, Kepala OPD dan Camat lingkup Pemkab Busel.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Busel, La Ode Budiman, meminta kepada seluruh Kepala OPD agar mensosialisasikan kegiatan ini kepada jajarannya. Selain itu, Kepada para Camat, Pj Bupati berpesan agar melanjutkan sosialisasi kepada kepala desa/kelurahan dan masyarakat masyarakat diwilayahnya.
“Saya pun mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh kalangan masyarakat dan aparat di Kabupaten Buton Selatan, untuk dapat menyukseskan program-program yang dilaksanakan oleh BPS, baik REGSOSEK, implementasi Satu Data Indonesia, maupun pelaksanaan survei dan sensus lainnya, karena manfaat yang akan diperoleh tentunya akan kembali kepada masyarakat Buton Selatan sendiri,” ujarnya.
Dengan REGSOSEK ini, lanjut La Ode Budiman, akan dapat membantu pemerintah dari berbagai tingkatan dalam mengidentifikasi dan menyasar penduduk rentan, miskin, dan miskin ekstrem, khususnya dalam perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, data Regsosek membuka peluang pemanfaatan yang lebih luas, tidak hanya program perlindungan sosial saja, tetapi juga pemberdayaan masyarakat. Melalui acara ini, diharapkan koordinasi dan konsolidasi baik eksternal dan internal dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendataan awal REGSOSEK semakin solid.
Diketahui, kegiatan rapat koordinasi tersebut juga diisi dengan diskusi panel menghadirkan narasumber Kepala BPS Kabupaten Buton dan Kepala Bappeda. Bertindak sebagai moderator adalah Asisten II Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Amir Sarlito Womal.
Dalam paparannya kepala BPS Buton, Zablin, menyampaikan bahwa pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi adalah bagian dari program satu data Indonesia untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Sesuai arahan bapak presiden, reformasi perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Buton Selatan, MZ Amril Tamim, memaparkan tentang peran Regsosek dalam mempercepat reformasi perlindungan sosial.
“Kegiatan ini dapat membantu pemerintah daerah dalam memfokuskan program pengentasan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem sehingga target-target pembangunan yang tertuang dalam RPJMD dapat tercapai,” jelasnya.
Sekedar informasi, pelaksanaan pendataan Regsosek 2022 akan dilaksanakan pada 15 Oktober sampai 14 November 2022. (adm)