Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota berfungsi sebagai wali data.
Hal itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019. Berdasarkan perpres tersebut, tugas wali data yakni, pertama, memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip satu data Indonesia.
Kedua, menyebarluaskan data dan metadata di portal satu data Indonesia. Ketiga, membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data tingkat daerah.
“Jika kita menginginkan daerah yang maju, maka kita membutuhkan data yang valid,” kata Ridwan Badalah, Kadis Kominfo Sultra.
Hari ini kita berbicara statistik. Presiden sangat intens terhadap bagaimana Indonesia bisa menjadi satu data. Itu cita-cita beliau. Dilema kita adalah bagaimana data itu sama,” kata Ridwan Badalah, Kadis Kominfo Sultra ketika berbicara di acara workshop Pengelolaan Data Statistik Sektoral yang digelar di Hotel D’Blitz Kendari, Selasa,17 Mei 2022. Workshop sehari itu diikuti 17 Diskominfo se-Sultra.
Ridwan juga juga menyampaikan sejumlah solusi mengenai pengumpulan data statistik sektoral. Pertama, menyelenggarakan bimbingan teknis bersama dengan BPS dan lembaga pengelola data lainnya dalam pengelolaan data statistik sektoral.
Kedua, melakukan kerja sama dengan BPS dan lembaga pengelola data lainnya dalam penyediaan data statistik sektoral.
Ketiga, melakukan kerja sama baik di pemerintah pusat dan daerah dalam pembuatan website, layanan, atau aplikasi informasi untuk integrasi data.