BUTON, JM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton kembali mendapatkan kuota Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPPK) sebanyak 924 orang di tahun 2022 ini.
Hal itu dipastikan setelah Pj Bupati Buton, Drs. Basiran, M.Si, menerima Surat Keputusan (SK) dari KemenPAN RB tentang penetapan kebutuhan PPPK pada Selasa (13/9/2022) di Jakarta. SK tersebut diserahkan langsung oleh Panitia Rakor dari Kemenpan RB di salah satu hotel di Jakarta.
Pj Bupati Buton mengatakan, jumlah PPPK yang akan diterima yaitu sebanyak 924 orang terdiri dari tenaga guru (TK, SD, SMP) 446 orang, tenaga kesehatan 373 orang, dan tenaga teknis 105 orang.
“Jumlah PPPK yang akan diterima sebanyak 924 orang dengan rincian,
Tenaga Guru (TK, SD dan SMP) 446 orang, Tenaga Kesehatan 373 orang,
Tenaga Tehnis 105 orang,” kata Basiran melalui WhatsApp, Rabu sore.
Dengan formasi yang dibuka oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB tersebut, Basiran merasa sangat bersyukur, karena akan menjadi kesempatan bagi warga Sultra, khususnya di Kabupaten Buton untuk menjadi abdi negara.
“Tentu ini sangat baik, dan sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sultra khususnya di Kabupaten Buton, karena dengan begitu akan memberikan mereka kesempatan untuk menjadi abdi negara,” ucapnya.
Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan kuota 319.716 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2022.
Angka itu dari total kuota 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 (data per 6 September 2022).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.
Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru PPPK dan tenaga kesehatan secara nasional.
“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru PPPK dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” ucap dia dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 pengadaan guru PPPK diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
Pelamar prioritas I guru PPPK, yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang pada masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
“Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” ungkap Alex
Adapun pelamar prioritas II guru PPPK adalah THK-II.
Pelamar prioritas III guru PPPK adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) masuk dalam kategori pelamar umum.
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar prioritas II dan prioritas III guru PPPK dilakukan dengan 3 mekanisme.
Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian.
Sedangkan mekanisme ketiga adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
“Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN (guru PPPK) berkualitas dan berintegritas,” tukas dia.*