Jurnalmasyarakat.com, Buton- Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mestinya dibayarkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton diduga disalahgunakan.
Padahal, TPP adalah hak yang seharusnya diterima ASN, lantaran telah dianggarkan dan disepakati dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024.
Pelaksanaannya pun memiliki dasar hukum yang kuat, karena sudah dituangkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Dugaan penyalahgunaan anggaran TPP ini juga diungkap oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis, 3 Oktober 2024.
Selain TPP, juga indikasi pengalihan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 28 miliar untuk membiayai proyek fisik.
Mengenai hal tersebut, La Haruna menegaskan bahwa akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap masalah ini hingga tuntas.
“Hari Senin saya kumpul semua OPD supaya kita rinci anggaran itu dilarikan kemana saja. Saya akan panggil semua wartawan datang,” tegasnya.
Dia membenarkan bahwa TPP ASN sudah dianggarkan dalam APBD 2024 sekitar Rp 38 miliar. Atas dasar itulah dia berani mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) agar TPP dibayarkan. Namun belakangan baru diketahui bahwa dana untuk pembayaran TPP ternyata sudah dialihkan ke pos lain.
La Haruna masih enggan mengungkap pelaku pengalihan APBD. Siapa yang mengotak-atik anggaran tersebut akan diketahui pada rapat di hari Senin (7 Oktober 2024).
“Nanti hari Senin baru kita buka semua. Jangan sampai saya salah jawab,” ujarnya.
“Saya kasi tau Pak Sekda, kasi tau Kepala Badan Keuangan rincikan semua itu. Karena kasian kita pegawai negeri ini harapannya cuma itu. Saya lakukan ini supaya terbuka, kalau saya sebut orang kan jangan sampai jadi fitnah. Jadi hari Senin saya panggil semua wartawan supaya kita dengarkan sama-sama,” pungkasnya. (adm)