Jurnalmasyarakat.com, Kendari- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, La Ode Zilfar Djafar dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek gedung Expo Buton tahun anggaran 2017 – 2019.
Kejaksaan Negeri Buton melalui Kasi Intelijen, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H.M.H membenarkan tuntutan tersebut. “Ya benar, kemarin malam telah dibacakan tuntutan perkara tindak pidana korupsi Gedung Expo di Kabupaten Buton TA. 2017 – 2019,” ujarnya, Selasa (24/6).
JPU menilai, La Ode Zilfar Djafar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta kepada hakim agar menjatuhkan vonis denda kepada Zilfar sebesar Rp 50 juta atau subsider pidana pengganti 1 bulan kurungan.
Selain Zilfar Djafar, dalam perkara dugaan korupsi Gedung Expo Buton itu ada empat terdakwa lainnya yang dituntut hukuman berbeda-beda. Mereka adalah masing-masing Zulkifli Jumadi, Purnama, Ismail, Hamza Failu.
Zulkifli Jumadi dituntut Pidana Penjara selama 7 tahun 6 bulan. Pidana denda sebesar Rp.500.000.000, subsider pidana pengganti 3 bulan kurungan dan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp1.388.320.762, 335 dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, subsider pidana penjara selama 6 bulan.
Purnama dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana Denda sebesar Rp.250.000.000, subsider pidana pengganti 1 bulan kurungan. Membayar sisa uang pengganti sebesar Rp.515.396.759,535 dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, subsider pidana penjara selama 3 bulan.
Ismail dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun. Pidana Denda sebesar Rp.250.000.000,. Membayar sisa uang pengganti Rp.252.154.980, dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, subsider pidana penjara selama 3 bulan.
Hamza Failu dituntut dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000, subsider pidana pengganti 1 bulan kurungan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H. dalam keterangan resminya di Kantor Kejari Buton, Rabu (4/12/2024) mengungkapkan di tahun 2017, pembangunan bangunan expo dilaksanakan oleh PT. Hipotenusa Contractor Group dengan Direktur atas nama tersangka HF.
Kemudian untuk pekerjaan di tahun 2018, pembangunan dilaksanakan oleh PT. Tiga Mutiara Pradanar dengan Direktur atas nama tersangka P. Sementara untuk pekerjaan di tahun 2019, pembangunan dilaksanakan oleh CV. Fadly Community dengan Direktur atas nama tersangka I.
“Dalam pekerjaannya ketiga perusahaan tersebut melimpahkan dan mendelegasikan kepada tersangka Z untuk menyelesaikan kontrak. Padahal tersangka Z bukan pengurus perusahaan dalam pekerjaan itu, sehingga yang bersangkutan ikut ditahan,” kata Kajari Buton.
Gunawan menjelaskan, tersangka LZD yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton dalam perkara ini adalah sebagai Pengelola Anggaran. Tersangka tidak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan proyek sehingga pembangunannya masih mangkrak sampai saat ini.
“Dalam pengerjaannya ada beberapa item yang tidak sesuai RAB setelah dilakukan pengecekan di lapangan. Setelah didatangkan ahli, kerugian negara ditaksir kurang lebih sebesar Rp 3,5 Miliar untuk T.A. 2017 sampai dengan 2019,” ujar Kajari Buton.
Gunawan menegaskan aliran dana pekerjaan proyek tersebut salah satunya sudah diakui oleh salah seorang Direktur pengelola proyek yang digunakan secara pribadi dengan nilai Rp 1 Miliar. (Red)






















