Jurnalmasyarakat.com, Baubau- Polres Baubau menangkap seorang pemuda berinisial LS diduga sebagai pelaku pencurian motor (curanmor) milik warga di jalan La ode Boha, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Pelaku ditangkap personel Polres Baubau pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 23.35 Wita bertempat di Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah.
Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad menjelaskan kejadian pencurian motor ini bermula saat korban berinisial MIR saat menjemput anaknya dari pengajian.
Kemudian, korban bersama anaknya singgah di rumah orang tuanya di jalan La ode Boha. Korban memarkir motornya di teras rumah milik orang tuanya.
Namun, saat hendak kembali ke rumah mereka, motor yang sebelumnya terparkir didepan rumah sudah tidak ada.
“Saat masuk kedalam rumah pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka, dan korban bersama istrinya hendak pulang kerumah, dan saat berada di luar pagar rumah orang tuanya korban melihat sepeda motor miliknya yang telah terparkir di teras rumah sudah tidak ada,” katanya, Jumat (14/2).
Korban mencoba mencari di sekitar rumah, namun saat itu tidak melihat sepeda motor miliknya. Lalu, korban bertanya kepada tetangga sekitar, namun tidak ada yang melihat motor itu. Akibat peristiwa tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000.
Kini, korban telah diamankan di Mapolres Baubau. Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan Nomor Polisi DT 5213 PG.
Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (adm)






















