KENDARI.JM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buton, Kolaka Utara, Bombana dan Konawe Utara, Selasa (31/5/2022).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Perwakilan BPK Sultra, Patrice Lumumba Sihombing menyampaikan selamat atas Pemerintah Daerah yang telah berhasil mempertahankan opini WTP dari tahun sebelumnya. BPK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan para Bupati beserta segenap jajarannya yang berhasil memperoleh opini WTP.
BPK akan terus melakukan monitoring dan mendorong kepada Pemerintah Daerah agar dapat lebih meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan dengan memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap beberapa hal.
Beberapa hal yang dimaksud itu yaitu pelaksanaan tujuh paket pekerjaan pada empat SKPD tidak sesuai kontrak dan saldo investasi permanen penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya; pelaksanaan belanja modal jalan, irigasi, gedung dan bangunan pada empat SKPD dilaksanakan tidak sesuai kontrak dan pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum sepenuhnya memadai.
Selanjutnya yakni realisasi belanja melampaui anggaran pada level objek belanja dan mekanisme realisasi belanja tambahan penghasilan tidak sesuai ketentuan; dan klasifikasi anggaran belanja tidak tepat dan penatausahaan persediaan pada lima OPD belum tertib. (rls)