Jurnalmasyarakat.com, Pasarwajo- Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Sulawesi Tenggara melaksanakan sosialisasi tentang perencegahan pengendalian gratifikasi.
Sosialisasi tersebut digelar Unit Pengendalian Gratifikasi Pengadilan Negeri Pasarwajo berlangsung di Aula Kantor Pengadilan Negeri Pasarwajo, Jumat 20 Juni 2025.
Sosialisasi pencegahan pengendalian gratifikasi ini disampaikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H.
Dihadiri Wakapolres Buton, Kabag Humas Setda Kabupaten Buton, dan Buton selatan, pimpinan perbankan, lembaga bantuan hukum, serta pihak kejaksaan negeri.
Dalam sosialisasi itu, Ketua PN memaparkan materi subtansi tentang gratifikasi. Beliau juga menyebutkan contoh-contoh praktik gratifikasi yang wajib dilaporkan, prosedur pelaporan gratifikasi hingga sanksi pidana gratifikasi.
“Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Kita harus memahami secara utuh, bukan hanya bentuknya, tetapi juga bagaimana menolaknya secara tegas,” jelas Ketua PN Pasarwajo.

Lebih lanjut, melalui kegiatan sosialisasi tersebut Ivan Budi Hartanto menyampaikan komitmen Pengadilan Negeri Pasarwajo mencegah terjadinya praktik gratifikasi.
“Kita berkomitmen untuk memberikan dukungan pengendalian gratifikasi dengan menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi pada pelayanan Pengadilan Negeri Pasarwajo,” tegasnya.
Selain itu, Ivan mengajak seluruh pihak eksternal ataupun stakeholder untuk menolak gratifikasi atau bertindak aktif melaporkan apabila telah menerima suatu pemberian/gratifikasi.
Ia juga menghimbau seluruh pihak eksterna atau stakehoder untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang/barang termasuk bingkisan/parsel/sejenisnya dalam segala jenis pelayanan yang dapat terindikasi sebagai bentuk gratifikasi atau suap kepada hakim, pejabat maupun pegawai Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Pihaknya juga mendorong seluruh hakim, pejabat dan pegawai Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk melaporkan setiap penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) melalui aplikasi GOL KPK. (Red)



















