Jurnalmasyarakat.com, Labungkari- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menghibahkan sebidang tanah seluas 30.000 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Rabu (18/6/2025). Tanah itu berlokasi di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu.
Serah terima hibah itu berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton Tengah. Diawali dengan penandatanganan Surat Keterangan Hibah Nomor: 500.17.1/225/2025 antara Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH., MH.
Lahan ini selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Buton Tengah.
Bupati Azhari menyampaikan, hibah ini merupakan bentuk dukungan nyata dari Pemerintah Kabupaten dalam memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri, guna meningkatkan efektivitas pelayanan dan penegakan hukum di Buton Tengah.
“Ini bentuk keseriusan kami memperkuat kelembagaan hukum. Kejaksaan mandiri sangat penting agar fungsi penegakan hukum berjalan optimal,” tegas Bupati Azhari.
Bupati berharap setelah penyerahan ini pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Buteng bisa segera dimulai untuk mendekatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat. (Red)






















