BUTON, JM- Polres Buton berhasil mengungkap tempat produksi minuman keras tradisional jenis arak dan konau di Desa Warinta Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, Sabtu (19/11/2022).
Hasilnya, sebanyak 2.070 liter minuman keras tradisional yang diamankan dari pemilik lokasi penyulingan berinisial LB, warga Desa Warinta Kecamatan Pasarwajo.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Buton AKP Sumarso, S.Sos bersama anggota. Produsen minuman keras tradisional itu berlokasi di perkebunan masyarakat Desa Warinta berdasarkan laporan dari masyarakat.
Hasil pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi kepolisian dengan sandi “Sikat anoa-2022” dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif menjelang pelaksanaan Natal dan Tahun.
Sebanyak 2.070 liter minuman keras tradisional yang diamankan dari pemilik lokasi penyulingan berinisial LB terdiri dari 150 liter arak dan 1.920 liter Konau.
“Ini merupakan hasil pengungkapan terbesar selama pelaksanaan operasi Sikat Anoa 2022” ungkap Kabag Ops Polres Buton AKP Sumarso, S.Sos.
Kini, ratusan liter miras tersebut telah diamankan ke Mako Polres Buton untuk proses lebih lanjut. Adapun sebagian lagi dimusnahkan di tempat dengan dibuatkan berita acara dan dokumentasi pemusnahan barang bukti.
Sumarso menjelaskan sebagian besar tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Buton dikarenakan pelaku dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras jenis arak yang memang mudah didapatkan dan harganya terjangkau oleh masyarakat.
“Oleh karenanya dengan pengungkapan ini diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya tindak pidana ditengah masyarakat,” tutupnya. (Rin)