Jurnalmasyarakat.com, Buton- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi Gedung Expo Buton.
Kejari Buton belum menetapkan tersangka pada perkara korupsi tersebut, lantaran masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Untuk penetapan tersangka pasti harus ekspos dulu ke Kejati, itu wajib karena kami ini kerjanya satu komando kita harus ada petunjuk dari Kejati untuk menentukan tersangkanya,” jelas Kasi Intel Kejari Buton, Norbertus Dhendy R.P, SH, MH ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/10/2024).
Kendati demikian kata Kasi Intel, dalam proses penyidikan yang masih berlangsung saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 21 saksi baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Buton maupun pihak lain seperti rekanan dan lain-lainnya.
“Tim penyidik dari tindak pidana khusus sudah melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak 21 saksi, 9 dari anggota PNS, sisanya diluar PNS,” katanya.
Dari 21 saksi ini lanjut dia, masih bisa bertambah, sebab tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk akan melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk menghitung kerugian negara dalam pembangunan gedung Expo itu.
“Untuk saksi ahli maupun ahli teknik juga kami akan lakukan pemeriksaan. Pemeriksaan belum dijadwalkan artinya belum kami lakukan pemeriksaan. Nanti sudah matang pemeriksaan saksi, baru kita lanjutkan pemeriksaan ahli,” ujarnya.
Sementara untuk penetapan tersangka menurutnya, Kejari Buton tidak ingin bertindak gegabah, butuh pertimbangan matang-matang dan harus ada juga petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Dhendy mengungkapkan, dalam perkara korupsi gedung Expo ini pihaknya melakukan pendalaman terkait dengan penganggaran pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
“Berdasarkan sprindik penyelidikan mulai tahun 2017, 2018 sampai 2019. Untuk penentuan sprindik ini juga tentunya harus ekspos dulu kalau memang dirasa kita menaikkan tahun 2022, tentunya kita akan naikan. Saat ini sesuai sprindiknya dulu tahun 2017, 2018 sampai 2019,” pungkasnya. (Rin)