BUTON, JM- Penjabat (Pj) Bupati Buton, Basiran menepis isu pendapat M. Risman di salah satu media online terkait Forkopimda bakalan terjadi pecah kongsi (putus hubungan). Menurutnya, Kelembagaan yang tergabung dalam Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Buton masih berjalan sesuai tupoksi masing masing.
Terkait pergantian Ketua DPRD, jelas Basiran merupakan dinamika yang jarang terjadi dan imbas dari situasi politik internal DPRD sendiri. Hal tersebut lebih bersifat internal dan hampir tidak berpengaruh terhadap hubungan antar lembaga. Karena Pj Bupati-pun selaku Kepala Daerah atas kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan melanjutkan proses administrasi pemerintahan untuk melanjutkan keputusan politik di DPRD kepada Gubernur Provinsi Sultra tentang usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk Kejaksaan Negeri Buton kata Pj Bupati, terkait kendaraan yang dipinjam dari Sekretariat Daerah itu terkait proses administrasi pemerintahan, atau berkaitan dengan proses dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan pengelolaan barang Milik Daerah. Dan hal tersebut tidak mengakibatkan hubungan kelembagaan antara Pemda atau Pj Bupati dengan lembaga Kejaksaan tidak bagus.
“Karena yang mempermasalahkan hal tersebut bukan dari pihak Pemda Kabupaten Buton sebagai yang meminjamkan tetapi semata-mata atas dinamika yang terjadi di tengah masyarakat Kabupaten Buton sebagai bagian dari kritik atas kepatuhan Pemerintah Daerah dalam hal ini Sekretariat Daerah sebagai pengelola barang milik dalam melaksanakan ketentuan pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.
“Dan kalaupun telah diserahkan kembali oleh pihak kejaksaan negeri Buton kepada pihak sekretariat daerah, bukan didasarkan atas desakan dan permintaan dari Pemda Kabupaten Buton. Dan hal tersebut tidak mengakibatkan hubungan antar lembaga Pemda dan Kejaksaan Negeri Buton terganggu. Masing-masing lembaga berupaya maksimal untuk melaksanakan tugas masing-masing sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” lanjutnya.
Demikian pula dengan Dandim 1413 Buton dan Kapolres Buton hubungan komunikasi tetap terjalin bagus juga pengadilan bahkan dengan DPRD juga Kajari secara kelembagaan masih berjalan relatif normal.
Terkait pendapat yang disampaikan Saudara Risman lewat media online NARASITIME pada tanggal 26 April 2023 secara hukum dijamin oleh undang-undang yang ada di indonesia sebagai proses mengemukakan pendapat dimuka umum.
“Namun sesuai fakta yang ada, saya selaku Ketua FORKOPIMDA Kab Buton menyatakan bahwa pendapat Sdr. Risman tersebut terkait Forkopimda bakalan pecah kongsi adalah pendapat yang sangat keliru karena tidak sesuai fakta yang terjadi, karena Sinergitas antar lembaga yang tergabung dalam Forkopimda sampai saat ini masih terjaga. Dan untuk membuktikan pernyataan saya silahkan tanya kepada masing-masing Anggota Forkopimda. Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan untuk diketahui,” tegasnya. (adm)