BUTON.JM- Berdasarkan hasil survei nasional kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan terus mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut karena masyarakat menganggap Kejaksaan telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Sala satunya melalui terobosan Restorative Justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan mengatakan, Restorative Justice untuk menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.
Restorative justice ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar persidangan terhadap perkara-perkara yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Keadilan restorative justice yang berproses mulai dari penyidik dan ketika ditetapkan statusnya ke penuntutan atau P21 maka memungkinkan untuk perkara ini tidak lanjut ke pengadilan. Syaratnya tentunya antara lain ancaman hukuman itu di bawah 5 tahun dan pelaku bukan residivis.
Ia mengungkapkan bahwa, Kejari Buton telah memiliki satu rumah Restortive Justice di Kabupaten Buton, tepatnya di Lapodi, Kecamatan Pasarwajo. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Buton karena kami sudah memiliki satu rumah yang diperoleh dengan cara pinjam pakai di Lapodi dan sudah kita tetapkan sebagai rumah restorative justice,” ucapnya.
Lanjut Ledrik, Kejari Buton telah menyelesaikan sebanyak dua perkara melalui Restorative Justice. Pertama yaitu, perkara yang korbannya seorang wanita di Kecamatan Kapontori dituduh sebagai pelakor. Namun, melalui berkah dari kebijakan Kejaksaan itu para pelaku dimaafkan oleh korban.
Selain itu lanjut dia, belum lama ini Kejari Buton juga mendamaikan salah satu kasus yang dialami warga Koholimombono dengan tetangganya melalui Restorative Justice. “Alhamdulillah sudah selesai juga, kita lagi menunggu jadwal untuk kemudian diputuskan oleh pimpinan bisa dihentikan atau tidak, tetapi secara formal ini sudah memenuhi,” ujarnya.
Menurutnya, rumah Restorative Justice tidak hanya ada di Kabupaten Buton, Kejari juga menginisiasi rumah Restortive Justice di wilayah hukumnya yakni Kabupaten Buton Selatan dan Buton Tengah.
Selain restorative justice, Kejari Buton mendorong program rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Menurutnya, program tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Data penggunaan narkoba di Buton sangat minim, tetapi ini dianggap penting oleh Jaksa Agung. Jadi kita dorong sehingga ke depan rehabilitasi terhadap pelaku itu kita utamakan. Kemarin kita sudah dapat ruang juga di Rumah Sakit Daerah Buton, ya satu tempat yang sangat layak dan tadi sudah saya laporkan kepada Kajati,” pungkasnya.
Program ini tak hanya diwujudkan di Kabupaten Buton, melainkan juga di di Kabupaten Buton Selatan dan Buton Tengah. Maka dari itu, ia meminta dukungan dan penguatan dari Pemerintah Kabupaten setempat agar secepatnya diresmikan.
Sementara itu, Wakil Bupati Buton, Iis Elianti mengatakan Pemerintah Kabupaten Buton siap mendukung penuh semua program-program yang ada di kejaksaan.
“Kita Pemerintah Kabupaten Buton harus siap mendukung jalannya Kejaksaan Agung untuk kemaslahatan kita semua, karena tanpa Kejaksaan kita juga mungkin akan lepas kendali. Jadi kalau ada Kejaksaan ada yang mengontrol, ada yang memberikan pengingatan-peringatan,” pungkasnya.
Diketahui, selain upacara, Kejari Buton dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 juga menggelar kegiatan ramah tamah yang dihadiri oleh Wakil Bupati Buton Iis Elianti, Kapolres Buton AKBP Rudy Silaen, Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad, Perwakilan dari Pj Buton Selatan, pimpinan Forkopimda lainnya dan sejumlah OPD lingkup Pemkab Buton dan Busel. (adm)