Jurnalmasyarakat.com, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 337 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Dilansir dari ANTARA news, 337 DOB tersebut meliputi 42 usulan pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, 6 pemekaran daerah istimewa, dan 5 pemekaran otonomi khusus.
“Tadi pembahasan tentang daerah otonomi baru banyak usulan ya, kami sendiri sudah ada 337 (usulan) ya,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto usai Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Namun, dia menekankan diperlukan pertimbangan matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium tersebut sebab menyangkut kapasitas fiskal negara sebagai faktor pembentukan DOB.
“Hal ini terkait dengan fiskal negara, kondisi kapasitas fiskal kita, kemampuan perencanaannya seperti apa, pendanaan seperti apa. Jadi harus melibatkan banyak pihak,” ucapnya.
Bima menyampaikan bahwa diskusi tentang arah otonomi daerah ke depan menjadi salah satu pembahasan yang ikut dibicarakan dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI tersebut.
“Apakah tetap di provinsi, apa kota/kabupaten, dan bagaimana sistem pemilihannya, kami sampaikan bahwa kami memberikan ruang kepada semua untuk memberikan masukan terkait dengan perbaikan sistem,” ujarnya.
Terkait banyaknya usulan tersebut, dia menyampaikan Kemendagri menerima banyak sekali permintaan agar moratorium DOB dihentikan.
“Berapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi apakah sudah waktunya kita membuka keran DOB tadi,” kata Bima saat rapat berlangsung.
Bila kebijakan moratorium dicabut, kata dia, maka disepakati agar pembentukan daerah dilakukan secara terbatas dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.
Sebab, lanjut dia, banyak DOB yang dapat dikatakan tidak memenuhi target lantaran pembiayaan dan ketergantungan pada pusat cukup besar, namun tidak berkembang sesuai dengan target pemekaran daerah yang diharapkan.
“Ada DOB yang baik, tetapi banyak juga catatan DOB yang bisa dikatakan tidak maksimal begitu. Nah ini membutuhkan kajian yang sangat matang,” ujarnya.
Padahal saat ini, pembiayaan program-program prioritas nasional tengah membutuhkan banyak anggaran, misalnya, dalam mendukung kedaulatan pangan.
“Tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan-kebijakan nasional tadi,” tuturnya.
Namun, dia menggarisbawahi bahwa sejumlah daerah memang membutuhkan pemekaran karena wilayahnya yang terlalu luas.
“Jadi beberapa daerah memerlukan kajian khusus yang panjang, tapi beberapa daerah itu sudah ada kajiannya, dan sudah matang, dan tinggal diambil keputusan,” kata dia.
Diketahui merujuk data pemaparan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Kerja Komisi I DPD, Sulawesi Tenggara mengusulkan 2 Pemekaran Provinsi Baru, 6 kabupaten jadi daerah otonomi baru, 1 kota dan 2 daerah Istimewa.
Informasi yang dihimpun media ini, berikut nama calon daerah otonom baru yang diusulkan menjadi Kabupaten Kota tambahan di Sulawesi Tenggara yaitu Kabupaten Muna Timur, Kabupaten Pakue, Kabupaten Kepulauan Kabaena, Kabupaten Pulau Kabaena, Kabupaten Poleang, Kabupaten Kolaka Selatan, dan Kota Raha.
Adapun dua calon provinsi baru pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut yaitu Provinsi Muna Raya dan Provinsi Kepulauan Buton. (adm)