BUTON, JM- Bupati Buton, La Bakry mendukung keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pengisian jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buton.
Menurutnya, penunjukan penjabat Bupati merupakan kewenangan dari Pemerintah dalam hal ini Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur. Berdasarkan usulan dari DPRD, Gubernur dan Kemendagri.
“Siapapun yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri atas usulan tersebut, itu adalah amanah dari ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya ditemui di Pasar Ompu, Minggu (14/8/2022).
“Yang jelas seluruh rangkaian kelanjutan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan terus berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Saat ditanya soal nama-nama yang diusulkan oleh DPRD Buton, La Bakry menyebutkan tiga nama yakni Kepala BPKAD Sultra Basiran, Staf Khusus Gubernur Sultra Abdul Rahim, dan salah seorang Pejabat Kementerian asal Buton. (adm)