KENDARI.JM- Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara diperkosa secara bergiliran oleh lima orang pemuda. Lima terduga pelaku tersebut yakni LOR (25), Is (15), Ay (16), He dan An.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan dari 5 orang pelaku tersebut, 3 orang diantaranya sudah ditangkap, sedangkan dua orang lainnya yakni He dan An telah ditetapkan DPO.
“LOR tertangkap di Buton Utara pada 24 Juli oleh tim gabungan Buser Polreta Kendari dan Buser Polres Buton Utara. Is tertangkap ditangkap 11 Juli usai menyerahkan diri. Sementara Ay tertangkap 12 Juli di Buton Utara,” katanya melalui pres rilisnya kepada awak media, Senin (25/7/2022).
AKP Fitrayadi mengungkapkan kejadian pemerkosaan tersebut bermula pada 5 Juni. Korban bersama tiga rekannya sedang bermain internet di salah satu Balai Desa di Konkep.
Kemudian salah satu pelaku yakni Is mengajak korban bersama dengan tiga orang rekan korban untuk pergi ke suatu tempat yakni rumah kosong tanpa penghuni.
“Di rumah kosong tersebut, LOR dan Is mengajak korban untuk miras, sehingga korban bersama dua orang rekannya ikut miras dan mabuk,” katanya melalui pres rilisnya kepada awak media, Senin (25/7/2022).
Saat korban hendak meminta kunci motor untuk mencari kedua rekannya, LOR memaksa korban untuk bersetubuh dan kemudian membuka celana Korban secara paksa dan menyetubuhi korban, diikuti Is.
“Setelah itu LOR memanggil rekan-rekannya untuk datang ketempat kejadian, lalu datanglah rekan-rekanya yakni AY, An dan He juga ikut menyetubuhi korban secara bergiliran,” pungkasnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Mon)