Jurnalmasyarakat.com, Buton- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton kembali melanjutkan sidang kasus dugaan money politik Pilkada Buton 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (9/1/2025).
Sebanyak 8 saksi dan 1 saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan antara lain La Ode Rafiun, La Ode Jibran, Suparman, La Ode Darman, Wa Caca, Wa Lami, La Epu, Abdul Rahim, dan Boby.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tulus H. Pardosi, bersama hakim anggota Yusuf Wahyu Wibowo dan Mamluatul Maghfiroh.
Dalam keterangannya terdakwa LZ mengaku memberikan uang kepada Wa Lami, La Efu, Wa Caca dan La Ode Darman pada tanggal 26 November 2024 lalu.
“Saya memberikan uang yang di masukan dalam Amplop sebanyak 4 amplop total Rp 2 juta,”ujarnya.
Terdakwa juga mengakui sumber uang tersebut dari pribadinya, dan tidak mengetahui jika uang di diberikannya dikatakan sebagai money politik atau politik uang.
“Itu uang pribadi saya,”katanya.
Sementara itu saksi yang dihadirkan pada perkara ini juga mengakui menerima uang dari terdakwa.
Misalnya Wa Lami mengaku diberikan 2 amplop berisi uang dari terdakwa LZ untuk memilih nomor urut 1 paslon Syara.
Pun demikian dengan suaminya La Efu, mengakui mendapatkan uang dari istrinya Wa Lami yang diberikan oleh terdakwa LZ sebanyak Rp 500 ribu di dalam amplop.
Wa Caca juga mengaku diberikan amplop berisi uang Rp 500 ribu dari terdakwa LZ pada tanggal 26 november 2024.
Hal yang sama juga dikatakan suaminya La Ode Darman saat diberikan amplop berisi uang oleh terdakwa. Namun dia tidak tau untuk apa, hanya disampaikan “Jelas too!”
Sementara itu La Ode Rafiun yang ikut menjadi saksi dalam kasus ini mengatakan saat kejadian awalnya melihat banyak orang di rumah saksi Abdul Rahim sehingga saat melihat La Efu di rumah Abdul Rahim, langsung di ajaknya di rumah kakaknya.
Karena curiga banyak orang orang disana, sebagai kontestan wakil Bupati Buton tentunya merasa penasaran sehingga saat La Efu keluar dari rumah Abdul Rahim langsung menelpon Panwas desa dan kecamatan. (adm)