Jurnalmasyarakat.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Buton, Rabu (15/1/2025).
Agenda sidang adalah pembacaan dalil gugatan oleh pemohon, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Syaraswati – Rasyid Mangura.
Pada kesempatan itu, salah satu dalil yang diajukan pemohon yaitu tentang status legalitas ijazah magister dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06 Syarifudin Saafa saat proses pencalonan yang diduga palsu.
Mengenai apa yang didalilkan pemohon tersebut, Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo meminta KPU Kabupaten Buton selaku termohon untuk menyiapkan jawaban atas dalil gugatan yang diajukan oleh pemohon.
“Dijawab nanti KPU ya, kalau orang tidak memenuhi syarat apalagi ada yang dipalsukan, kalau benar apa yang didalilkan kan bahaya itu. Tapi dicek dulu benar nggak, namanya juga mendalilkan kan boleh-boleh saja,” kata Suhartoyo.
Selain KPU, Suhartoyo juga meminta pihak terkait dalam hal ini pasangan Alvin Akawijaya Putra – Syarifudin Saafa yang menjadi pemenang Pilkada Buton 2024 untuk menyiapkan keterangannya atas gugatan Pasangan Syraswati – Rasyid Mangura.
“Pihak terkait nanti juga memberikan keterangan supaya diklerkan, betul tidak gelar S2-nya prinsipal saudara itu,” ujarnya.
Sebelumnya saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 ini, Kuasa Hukum Pemohon Fiili Latuamury menyampaikan sejumlah dalil gugatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 01 Syaraswati dan Rasyid Mangura.
Diantaranya yaitu terkait status legalitas ijazah magister dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06 Syarifudin Saafa dipertanyakan saat proses pencalonan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024.
Pasalnya gelar “M.M.” disematkan di belakang namanya diperoleh dari pendidikan yang ditempuh di Program Pascasarjana Universitas Timbul Nusantara Tahun 2015 dan dinyatakan lulus 2017.
Namun berdasar surat verifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disebutkan atas nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Manajemen yang ijazahnya telah diterbitkan pada 10 November 2017.
“Dugaan penggunaan gelar palsu tersebut telah melanggar Pasal 184 UU 10/2016, sehingga tindakan/keputusan Termohon dalam menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton tidak menggunakan hasil verifikasi keaslian ijazah pendidikan terakhir dari calon yang dimaksud adalah tindakan yang cacat hukum dan melanggar asas kepastian hukum,” kata Fiili Latuamury.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan selisih perolehan suara dengan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 06). Berdasarkan perolehan suara yang diumumkan KPU Kabupaten Buton (Termohon) perolehan suara masing-masing paslon yaitu, Paslon Nomor Urut 01 Syaraswati–Rasyid Mangura memperoleh 19.583 suara; Paslon Nomor Urut 02 La Bakri–Aris Marwansaputra memperoleh 6.822 suara; Paslon Nomor Urut 03 La Ode Naane–Akalim memperoleh 6.259 suara; Paslon Nomor Urut 04 mendapatkan 3.380 suara; Paslon Nomor Urut 05 Bere Ali–Laode Muhammad Sumarlin meraih 4.130 suara; dan Paslon Nomor Urut 06 Alvin Akawijaya Putra–Syarifudin Saafa mendapatkan 22.462 suara.
Berdasarkan penetapan Termohon tersebut, antara Pemohon dan Pihak Terkait terdapat selisih 2.879 suara yang terjadi akibat adanya pelanggaran yang bersifat TSM sejak awal hingga selesainya pelaksanaan Pilkada Kabupaten Buton yang sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon.
Oleh karenanya, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 840 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024.
Misalnya pada TPS 6 Kelurahan Kombeli. Kec. Pasar Wajo terjadi pencoblosan surat suara sebelum ditandatangani oleh Ketua KPPS dan saksi Pemohon. Ada pula pada TPS 3 Kel. Kambula, Kec. Pasar Wajo Bulana terdapat surat suara yang dicoblos dengan cara dirobek pada bagian kepala paslon dan dianggap tidak sah, sementara dengan kejadian yang sama di TPS 1 Kambula Bulana, surat suara tersebut dianggap sah dan permasalahan ini dilaporkan kepada PPK Pasar Wajo sebagaimana tercatat dalam Model D-Kejadian Khusus KPU Buton tertanggal 1 Desember 2024.
Kemudian, Pemohon juga mendalilkan tentang kinerja dari penyelenggara pemilihan. Misalnya, terdapat 12.463 pemilih tidak memberikan hak suaranya karena ketidakpatuhan KPPS yang menolak menyerahkan C-Pemberitahuan-KWK kepada keluarga pemilih saat pemilih tidak dijumpai langsung oleh petugas di kediamannya.
Hal ini terjadi dengan sebaran wilayah di Kec. Kapontori sebanyak 1.314 wajib pilih, Kec. Lasalimu sebanyak 1.004 wajib pilih, Kec. Pasar Wajo sebanyak 5.063 wajib pilih, Kec. Siotapina sebanyak 2.043 wajib pilih, Kec. Wabula sebanyak 748 wajib pilih, Kec.Wolowa sebanyak 683 wajib pilih.
“Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Alvin Akawijaya Putra–Syarifudin Saafa, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024; memerintahkan kepada KPU Kab. Buton untuk segera melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di wilayah Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada TPS 6 Kel. Kombeli, Kec. Pasar Wajo; TPS 3 kel. Kambula bulana, Kec. Pasar Wajo; TPS 3 Desa Dongkala, Kec. Pasar Wajo; TPS 2 Kel. Barangka, Kec. Kapontori; dan keseluruhan TPS di Kec. Siotapina; memerintahkan kepada KPU Kab. Buton untuk melaksanakan putusan ini paling lambat dua bulan sejak putusan ini diucapkan; memerintahkan kepada Bawaslu Kab. Buton untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses pemungutan suara ulang,” tegas Fiili Latuamury menyebutkan sejumlah petitum yang dimintakan kepada Mahkamah.
Untuk diketahui, sidang gugatan Pilkada Buton ini akan dilanjutkan pada Jumat, 24 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU dan pihak-pihak terkait. (Red)