BUTON, JM- Raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 ini telah melebihi target. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buton mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga 31 Juli telah mencapai Rp 31 miliar lebih. Padahal target yang telah ditetapkan yaitu Rp 27 miliar.
Kepala Bapenda Buton, Drs. La Ode Aeta merinci realisasi PAD tersebut bersumber dari pajak daerah sebanyak Rp 1.649.052.294, retribusi daerah Rp3.928.245.152, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp9.535.733.333, dan lain-lain PAD yang sah sebanyak Rp16.849.441.936,.
“Alhamdulillah realisasi PAD kita sudah 118,1 persen, telah melebihi target yang telah ditetapkan. Mudah-mudahan masih terus terjadi penambahan,” kata La Ode Aeta ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, La Ode Aeta menjelaskan berdasarkan evaluasi pendapatan 5 tahun terakhir dan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), beberapa peluang yang mendukung peningkatan pendapatan/kesejahteraan adalah adanya opsen (tambahan) penerimaan PAD dari PKB dan BBNKB, adanya DBH dari hasil PBB tambang sebesar 63,2% kepada Kabupaten Buton, adanya regulasi yang mendukung kerja sama antar daerah (Lain-lain PAD Yang Sah).
Kemudian, produksi perikanan tangkap sebesar 26.230 ton/tahun (Buton Dalam Angka, 2021), produksi perikanan budidaya sebesar 3.369 ton/tahun (Buton Dalam Angka, 2021), produksi peternakan besar (sapi) sekitar 12.900 ekor/tahun (BPS Sultra 2021), adanya lahan ternak 5 ha di Desa Bukit Asri, adanya lahan UPT Pertanian di 7 kecamatan, adanya UPT Dinas Perindustrian yang dapat mengolah hasil pertanian dan perikanan di Desa Koholimombono, adanya TPI Takimpo dan Kamaru, dan potensi Pajak Restoran pada belanja makan minim di setiap OPD.
Meski banyak peluang yang menjadi sumber-sumber PAD lanjutnya, masih ada permasalahan dan tantangan yang dihadapi saat ini dan yang akan datang yakni banyak potensi pajak dan retribusi yang dirampingkan/dihilangkan, seperti retribusi pengendalian Menara Telkom, Tera/Tera Ulang, Pemeriksaan alat pemadam kebakaran, pengabuan mayat, pelayanan pendidikan, dan lainnya.
Kemudian, PBB Minimal yang masih kecil (5.000), banyak penambang mineral bukan logam dan batuan, tetapi tidak memiliki ijin; Potensi sektor basis cukup besar (pertanian, peternakan dan perikanan) tetapi belum memiliki sarana prasarana dan fasilitas yang optimal, berlakunya sistem elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) yang belum didukung dengan infrastruktur digital, dan pinjaman daerah yang belum selesai.
Menurutnya, Bapenda Buton terus mengupayakan untuk meningkatkan PAD. Diantaranya adalah penerapan e-BPHTB yang telah host to host dengan Kantor Pertanahan, pembayaran PBB melalui Kas RKUD dan ATM, penyesuaian PBB minimal 25.000 pada tahun 2023, penyusunan Draf Perbup tentang tatacara pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Selanjutnya adalah penyusunan Draf Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan UU Nomor 1 tentang HKPD, sosialisasi Pajak daerah baik sesuai dengan UU 28 Tahun 2009 maupun implementasi UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, melakukan pemungutan pajak Restoran dari belanja makanan dan minuman pada setiap OPD. (adm)