JAKARTA.JM- Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Elpiji bersubsidi.
Total ada 14 tersangka yang diamankan. Ditangkap di Pulo Gebang, Jakarta Timur sejak 7 Juli. Sebanyak 3.344 tabung gas ikut disita.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, tersangka diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung yang ukurannya lebih besar dan dijual dengan harga non subsidi.
“Mereka membeli Elpiji 3 kg, kemudian disuntikkan ke tabung-tabung nonsubsidi mulai dari 12 kg hingga 50 kg,” jelasnya melalui konferensi pers, Jumat (15/7/2022).
Aksi para tersangka tersebut lanjut Pipit, tidak hanya dilakukan dalam satu tempat, namun berpindah-pindah tempat.
“Dalam satu tempat mereka melakukan kegiatan bisa sampai 3 bulan 4 bulan. Kemudian nanti sudah tercium aparat nanti mereka berpindah ke tempat lain,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menjual Elpiji subsidi ke harga nonsubsidi tentunya memiliki keuntungan yang cukup signifikan.
“Kegiatan ini merugikan dari pada pemerintah yang harusnya masyarakat bisa memanfaatkan barang-barang Elpiji yang bersubsidi ini, namun mereka salahgunakan,” sambungnya. (adm)