Jurnalmasyarakat.com, Baubau- Polres Baubau kembali mengamankan 2 orang dari 10 orang terduga pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kini, total 7 orang telah diamankan polisi pada kasus tersebut. Setelah sebelumnya menangkap 5 orang diduga sebagai pelaku pemerkosaan Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (16/2/2025).
“Siap, betul dari 10 terduga pelaku yang kemarin tambah lagi 2 orang yang di tangkap,” katanya.
Kedua pelaku ini masing-masing berinisial MTA dan IS. Mereka ditangkap pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 23.35 Wita bertempat di Kecamatan Bungi, Kota Baubau.
“Hari ini jadi sudah berjumlah 7 orang dari 10 orang terduga pelaku,” ujarnya.
Abdul Rahmad menambahkan saat ini pihaknya masih menelusuri 3 pelaku lainnya.
“Siap, masih 3 orang yang belum ditangkap,” bebernya.
Selanjutnya, untuk kedua pelaku tersebut akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.
“Akan di proses hukum sesuai dengan perbuatanya,” pungkasnya. (adm)