KENDARI.JM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan peredaran sabu 2,5 kilogram lintas provinsi.
Dari kasus tersebut, Polisi juga membekuk tiga tersangka berinisial RM, SF dan HS. Tersangka RM berasal dari Medan, SF dan HS berasal dari Aceh. Mereka diamankan di salah satu hotel di Jalan Kedondong Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 22.30 WITA.
Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra Brigjen Pol Waris Agono mengatakan dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan 2,522 kilogram sabu yang disimpan dalam plastik bening sebanyak 10 paket.
Para tersangka ini diperintahkan mengantar sabu antar provinsi dari Medan ke Kendari diiming-imingi upah Rp 50 juta.
“Sabu dari Medan diantar ke Kendari diupah Rp 50 juta per orang jika pekerjaan selesai diantar ke tujuan,” ujar Jenderal Bintang itu dalam press conference di Balai Wartawan, Jumat (27/05/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (adm)