BUTON,JM- Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, melantik Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna, SP., M.Si. , Pj. Gubernur Sultra juga melantik Pj. Bupati Buton Selatan, Parinringi, SE., M.Si dan Pj. Bupati Buton Tengah, H. Konstantinus Bukide, SH., M.Si. Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Lantai III Kantor Gubernur Prov. Sultra, Selasa, 28 Mei 2024.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua DPRD Sultra, Forkopimda, Wakapolda Sultra, Danlanud Halu Oleo, DanLanal Kendari, Ketua dan Anggota DPRD Kab Buton, Busel, Buteng, Ketua Tim Penggerak PKK Kab/Kota, Forkopimda Kab.Buton, Busel, Buteng, Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra, Pimpinan Tinggi Pratama Kab Buton, Kab Busel dan Kab. Buteng.
Surat Keputusan pengangkatan Pj Bupati Buton, Buton Selatan dan Buton Tengah dibacakan Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Sultra, Muliadi.
“Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor: 100.2.1.3- 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian, Drs. La Ode Mustari, M.Si dan pengangkatan pejabat Bupati Buton Prov. Sultra, La Haruna, SP., M.Si merupakan Kadis Perkebunan dan Holtikultura Sultra sebagai Pj. Bupati Buton.
Selanjutnya SK Nomor: 100.2.1.3-1107 Tahun 2024 tentang pemberhentian La Ode Budiman, SKM., dan pengangkatan Pj. Bupati Buton Selatan, Parinringi, SE., M.Si merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, sebagai Pj Bupati Buton Selatan.
SK Nomor : 100.2.1.3-1108 Tahun 2024 tentang pemberhentian Andi Muhammad Yusup dan pengangkatan Pj. Bupati Buton Tengah, H.Konstantinus Bukide, SH., M.Si, merupakan Sekretaris Daerah Kab. Buton Tengah Prov. Sultra sebagai Pj Bupati Buton Tengah.
Pj. Gubernur Sultra melakukan prosesi pelantikan dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan yang diikuti saksama Penjabat Bupati, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, pakta integritas dan penyematan tanda jabatan serta penyerahan surat keputusan Mendagri RI kepada pejabat yang dilantik.
“Terima kasih atas dedikasi pengabdian dan segenap prestasi selama menjabat selaku Pj Bupati semoga saudara beserta keluarga semakin sukses, dimudahkan, dilancarkan dan senantiasa berada di dalam perlindungan Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa,” kata Pj. Gubernur Sultra dalam sambutannya.
Pj. Gubernur menegaskan pada Pj Bupati yang baru dilantik untuk mempedomani SK Mendagri dan juga Permendagri Nomor 4/2023 tentang adanya kewajiban dan ‘Larangan’ selaku penjabat ada 5 (lima) hal yakni mutasi jabatan, membatalkan perizinan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya atau keluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya dan membuat kebijakan pemekaran daerah serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Larangan dapat dilakukan dengan catatan yakni apabila saudara telah mendapat persetujuan dari Kemendagri di mana di dalam mekanisme pelaksanaannya diajukan terlebih dahulu ke Pj. Gubernur Sultra,” tegas Pj. Gubernur.
Pj. Gubernur juga menegaskan kepada istri Bupati selaku tim penggerak PKK Kabupaten, agar membina jajarannya sehingga dapat mendukung kesuksesan tugas-tugas suami.
“Sebagai organisasi ekstra struktural jangan malah merepotkan, bantu apa yang bisa dibantu seperti penurunan prevalensi stunting melalui sosialisasi remaja pranikah, pemeriksaan bumil dan ada beberapa tempat adanya gizi buruk serta dalam rangka pertumbuhan inflasi mengajak ibu-ibu PKK yang lainnya untuk menanam tanaman produktif dan hortikultural di kantor. Apabila ada kedaruratan, bencana buat posko dapur umum,” ungkapnya.
Hal penting lainnya yakni lanjut Pj. Gubernur di dalam PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024 saat ini telah di mulai, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pilkada sejak tanggal 27 Februari 2024. Tersisa 183 hari menuju pencoblosan Pilkada serentak Nasional tanggal 27 November 2024.
Pj. Gubernur juga mengungkapkan Pj.bupati/pj Walikota yang akan maju berkonsentrasi pada Pilkada tahun 2024 untuk berpedoman Surat Edaran (SE) Kemendagri dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra yang mengatur ketentuannya. (adv)