BUTON, JM- Penjabat (Pj) Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi bersama unsur Forkopimda menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Buton dalam rangka peresmian pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Buton sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Ruang paripurna DPRD Kabupaten Buton Senin, 6 November 2023.
Pelantikan PAW dari partai Golkar itu juga dihadiri Mantan Bupati Buton yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buton, Drs. La Bakry, MSi.
Sebagai informasi anggota DPRD Buton kembali berjumlah 25 dari sebelumnya 24 orang. Suhardin menggantikan Hariasi Salad yang mengundurkan diri beberapa bulan lalu.
Suhardin dilantik Ketua DPRD Buton, Ny. Hj. Wa Ode Nurnia Kahar, SH. “Demi Allah Saya Bersumpah, bahwa Saya akan memenuhi kewajiban Saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Bahwa Saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undang lainnya. Bahwa Saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara, bahwa Saya akan mengutamakan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara,”
Menurut Ketua DRPD Buton, pelantikan Suhardin menggantikan Hariasi Salad didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 605 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Buton.
“Keluarnya SK Gubernur tersebut setelah Hariasi Salad mengundurkan diri dari DPD Partai Golkar Kabupaten Buton pada 28 April 2023,” kata Ketua DPRD Buton.
Pengunduran diri Hariasi Salad itu lanjut politisi Golkar itu kemudian ditindaklanjuti oleh Partai Golkar Buton dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SKEP 063/DPD/GOLKAR/5/2023 tanggal 5 Mei 2023 tentang tindak lanjut hasil rapat pleno internal Golkar Buton pada 4 Mei 2023.
“Selain itu, Partai Golkar Buton juga menindaklanjutinya dengan Surat Nomor SUM.064/DPD/GOLKAR/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal pemberhentian saudara Hariasi Salad dari anggota DPRD Buton,” katanya.
Lanjut Ketua DPRD, selain menimbang surat dari DPD Partai Golkar Buton, SK Gubernur juga memperhatikan Surat KPU Buton Nomor 218/PY.03.1-SD/7404/2/2023 tanggal 15 Juni 2023 perihal PAW Hariasi Salad, serta surat lain dari DPRD Buton dan Pj Bupati Buton.
Setelah melakukan pengambilan sumpah jabatan, Ketua DPRD Buton berharap kepada Suhardin selaku anggota DPRD Buton yang baru dilantik agar menjalankan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya.
Selain itu, menjaga kerjasama yang harmonis dengan Pemda Buton, Forkopimda, anggota DPRD, dan juga masyarakat.
“Untuk anggota DPRD yang baru dilantik tetap menjaga kerjasama yang harmonis dengan Pemda Buton, Forkopimda, anggota DPRD, juga Masyarakat,” tutupnya. (adv)