JAKARTA, JM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk menjatuhkan sanksi, melakukan mutasi hingga pecat pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa izin.
Dikutip dari Kompas.com, pemberian izin tersebut, diklaim Tito, untuk memberikan kemudahan serta efisiensi kepada pj kepala daerah dalam menjalankan birokrasi.
“Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah,” kata Tito dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang disampaikan kepada para kepala daerah, tertanggal 14 September 2022.
Sebagai informasi, lantaran diundurnya pilkada ke 2024 secara serentak, ada 271 provinsi dan kabupaten/kota yang akan dipimpin kepala daerah berstatus penjabat sejak 2022.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengeklaim, tanpa izin ini, birokrasi bisa berjalan tidak efisien, karena para Pj kepala daerah harus meminta izin Mendagri sebelum melakukan aneka tindakan kepegawaian.
“Terkait penjatuhan sanksi, mutasi antardaerah, antar-instansi, kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama, jadi panjang,” ujar Benni kepada Kompas.com pada Jumat (16/9/2022).
“Masa hanya untuk orang mau pindah dari satu daerah ke daerah yang lain, atau yang mau dijatuhkan sanksi karena melanggar hukum, habis waktu 1-2 minggu (untuk proses perizinan). Yang kayak gitu tuh untuk lebih cepat saja,” jelasnya.
Benni menekankan, diskresi ini tidak berlaku bagi pejabat internal, baik itu pejabat tinggi pratama hingga pejabat administrator.
“Itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau tidak dapat izin tertulis, tidak bisa,” sebutnya.
Dalam surat edaran itu, Tito “memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (PIt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota” untuk melakukan beberapa hal yang sebelumnya harus atas izin Mendagri.
Pertama, memberhentikan, baik permanen maupun sementara, juga termasuk menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintahannya (provinsi/kabupaten/kota) yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum, sesuai ketentuan.
Kedua, menyetujui mutasi antardaerah dan/atau antar-instansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis,” tulis Tito.
Tito meminta agar para Plt, Pj, dan Pjs kepala daerah hanya untuk melapor ke dirinya maksimum 7 hari sejak dilakukannya tindakan kepegawaian. Sebelumnya, larangan bagi para Plt, Pj, dan Pjs untuk melakukan tindakan kepegawaian tanpa izin Mendagri tercantum dalam beberapa peraturan.
Peraturan-peraturan itu di antaranya Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 serta angka 2 huruf a Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015. (kom/adm)