BUTON, JM- Perusahaan Aspal yang beroperasi di Desa Suandala, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton yakni PT Kartika Prima Abadi (KPA) diduga melakukan pemutusan kerja secara sepihak terhadap sejumlah tenaga kerjanya.
Setidaknya ada tiga orang tenaga kerja yang dilakukan pemutusan kerja oleh pihak Perusahaan KPA. Mereka adalah tenaga kerja lokal berasal dari desa Suandala. Salah satu tenaga kerja lokal yang diberhentikan itu adalah M. Lukman Hakim (20).
Pemuda Desa Suandala itu diberhentikan dari pekerjaannya oleh pihak perusahaan tanpa ada surat pemberitahuan. Padahal masa kontrak kerjanya yakni selama enam bulan belum berakhir, nanti baru akan berakhir pada bulan Oktober.
“Saya masuk kerja pertengahan bulan empat (April). Habis (kontrak) nanti bulan 10 (Oktober),” ucapnya.
Diakuinya, yang bersangkutan pernah kedapatan tidur satu kali saat jam kerja dan pernah tidak masuk kerja. Namun menurutnya, bukan hanya dia yang kedapatan tidur, bahkan ada juga temannya kedapatan tidur hingga dua kali, namun sampai saat ini masih bekerja di Perusahaan itu.
“Memang saya pernah kedapatan tidur satu kali, tapi bukan hanya saya, banyak juga yang tidur itu. Malahan ada satu orang itu sudah dua kali kedapatan tidur. Makanya saya pertanyakan kesalahanku, kalau dia (Perusahaan) bilangkan tidur itu, oh, banyak yang tidur,” lanjutnya.
Lukman mengatakan, bekerja di Perusahaan tersebut pada bagian Creser 1 atau pada bagian penggilingan aspal. Hanya saja, jika belum beroperasi mesin penggilingan aspal lanjut dia, mereka pernah ditugaskan untuk muat batu, pikul kayu, maupun bersihkan jalanan.
Ia menyampaikan bahwa jam kerja mereka di perusahaan tersebut mulai dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam, nanti istirahat saat makan siang, setelah itu lanjut kerja lagi. “Gaji dikirimkan ke rekening, tidak lagi diberikan slip,” ujarnya.
Apa yang dialami oleh Lukman itu, hampir sama dengan yang dialami oleh salah satu tenaga kerja lainnya bernama Sunardin (22). Hanya saja, Warga Desa Sundala ini diberhentikan untuk tidak lagi bekerja di Perusahaan tersebut karena sudah putus kontrak selama 6 bulan.
Namun pada awalnya, yang bersangkutan tidak tau sama sekali penyebab dirinya tiba-tiba diberhentikan dari pekerjaannya. Nanti setelah dipanggil pihak perusahaan baru dia tahu alasan dia tidak lagi dipekerjakan oleh perusahaan.
“Saya hanya dipanggil pihak perusahaan, kemarin itu sendiriku. Perusahaan bilang cukup hari ini saja, karena tanggal 26 kemarin dari pihak manajemen sudah diputuskan kerja, tidak lagi dipekerjakan disini,” katanya.
Sunardin sangat menyayangkan tindakan perusahaan tersebut. Sebab, sepengetahuannya ada sejumlah tenaga kerja lainnya masih dipekerjakan oleh pihak perusahaan, meskipun sudah berakhir masa kontraknya dan belum ada kontrak baru.
“Masih ada memang yang kerja dan belum ada kontrak baru, tapi sudah putus kontrak. Tenaga kerja dari luar Desa Suandala,” ujarnya.
Sunardin mengakui bahwa saat masuk kerja sempat menandatangani kontrak kerja selama 6 bulan dari pihak perusahaan. Namun kontrak kerja tersebut tidak diberikan kepada mereka, hanya dipegang oleh pihak perusahaan.
Lebih lanjut, Sunardin bekerja di perusahaan tersebut pada bagian Boiler atau pembakaran batu bara. Adapun gaji yang diterima perbulannya sebesar Rp 2,8 juta.
“Kita kerja dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam. Hanya istirahat makan baru lanjut kerja lagi. Kalau tidak masuk satu hari dipotong sekitar 100 ribu,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak perusahaan KPA. Alasan perusahaan melakukan pemutusan kerja terhadap tenaga kerja lokal dari Desa Suandala itu karena sudah selesai masa kontrak kerja. (rin)