BUTON, JM- Kasus dugaan korupsi pengadaan saluran air bersih/sambungan rum pada Perumda Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tidak akan lama lagi masuk tahap persidangan. Sebab, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton hampir merampungkan berkas tiga tersangka pada kasus itu.
“Kalau tidak berhalangan minggu depan kita proses untuk pelaksanaan tahap II. Sudah hampir rampung pemberkasannya. Jadi dalam bulan ini kita prediksikan akan disidang,” kata Kasi Intel Kejari Buton, Azer J. Orno ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, pada kasus itu penyidik tinggal melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Umum Perumda Oeno Lio berinisial AWR. Sebelumnya, proses pemeriksaan terhadap tersangka sempat tertunda lantaran ayah dari tersangka meninggal dunia.
“Tinggal kita lengkapi berkas perkaranya si Direktur umum ini sedikit terhalang itu karena kemarin ayahnya meninggal, makanya proses pemeriksaanya sempat tertunda. Oleh karena itu baru selesai pemeriksaan minggu kemarin,” ujarnya.
Diketahui, pada kasus dugaan korupsi PDAM Buteng tersebut Kejari Buton menetapkan tiga tersangka yakni tersangka M selaku Dirut PDAM Buteng, TT selaku Plt Dirut PDAM Buton, dan AWR selaku Direktur Umum Perumdam Oeno Lio tahun 2020.
Azer menerangkan tiga tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif dan sementara berusaha mengembalikan kerugian negara.
“Saat ini pengembalian sudah di atas Rp 3 miliar, kurang lebih ratusan lagi baru selesai, karena kerugian negara yang dihitung oleh auditor itu kurang lebih Rp 4,1 miliar,” terang Kasi Intel. (adm)