KENDARI.JM- Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap seorang tersangka kasus pencurian Besi Plat Kapal Tongkang Takbut Bintang Rejeki – 2, Selasa (12/7/2022) sekira pukul 18.30 WITA.
Tersangka tersebut berinisial KNW, warga Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat. Pemuda 28 tahun itu ditangkap dibawah Jembatan Teluk Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitriyadi mengatakan kasus ini bermula dari laporan awak kapal Tongkang Takbut Bintang Rejeki – 2 pada 11 Juli 2022.
“Pelapor naik ke kapal Tongkang Takbut Bintang Rejeki – 2 untuk melanjutkan pekerjaan Las penutup Menhol Tongkang, namun setelah berada di atas kapal Tongkang, barang berupa besi Plat ukuran 130 Cm x 130 Cm dengan tebal 12 mm dan penutup menhol dengan ukuran diameter 0,7 m x 1 m yang ada diatas Kapal Tongkang sudah tidak ada di tempatnya,” katanya melalui press rilisnya kepada awak media.
Akibat dari kejadian tersebut lanjut dia, PT. Buana Banua Shipping selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,.
Lebih lanjut, Fitriyadi menjelaskan, setelah mendapatkan informasi pencurian tersebut, Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Tersangka kemudian ditangkap dibawah jembatan teluk kendari kemudian Tersangka dibawa ke polsek Kawasan Pelabuhan Kendari dan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa pencurian dilakukan bersama-sama dengan tiga orang rekannya yakni inisial M, A dan F.
“Adapun cara pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil besi plat di kapal tongkang dengan cara bersama-sama mengangkat besi plat tersebut dengan menggunakan gerobak yang ada di dalam pelabuhan pengkalan perahu, kemudian disimpan dipinggir jalan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, KNW diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan. Sementara tiga rekannya, sudah berhasil diidentifikasi dan sementara masih dalam tahap pengejaran. (adm)