Jurnalmasyarakat.com, Buton- Pemerintah Kabupaten Buton bersama Kejaksaan Negeri Buton menggelar Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Komitmen bersama tersebut diwujudkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Pj Bupati Buton, La Haruna SP, M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri Buton Gunawan Wisnu Murdianto SH,.MH, di Aula Kantor Bupati Buton, Senin (3/2/2025).
Menurut Pj Bupati Buton penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Buton dan Kejaksaan Negeri ini merupakan salah satu hal penting dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Sebab Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, tentunya dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah guna meminimalisir potensi masalah hukum.
Baik itu dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan perangkat daerah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pendampingan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dilakukan dalam rangka mitigasi risiko hukum, tata kelola, penyelamatan dan pemulihan keuangan daerah dan atau tindakan pemerintahan lainnya,” kata La Haruna dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buton Gunawan Wisnu Murdianto SH,.MH mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Buton yang telah memberi kepercayaan kepada Kejaksaan untuk bekerjasama dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan perangkat daerah/unit perangkat daerah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Terimakasih kami ucapkan kepada Pj dan jajaran, Kejaksaan Negeri Buton diberi kepercayaan untuk melakukan Mou melakukan pendampingan hukum,” ucapnya.
Kejari menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus bersedia memberikan bantuan hukum, layanan hukum maupun tindakan hukum lainnya kepada Pemkab Buton.
Menurutnya, kerjasama ini sejalan dengan asta cita Presiden untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan penyelamatan aset daerah serta mendukung pemulihan ekonomi.
“Maka melalui bidang Datun selaku JPN yang dapat memberikan bantuan pertimbangan hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” sambungnya.
Dia berharap dengan penandatanganan ini dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata, dan kedepannya
menjadi sarana memperat silaturahim, dan pembangunan yang akan datang dapat berjalan dengan lancar demi masyarakat di Buton.
Selain itu lanjut dia, tidak kalah pentingnya dapat membantu menghindari masalah hukum. ”Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada Pj bersama jajarannya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, penandatanganan MoU itu dihadiri, Ketua DPRD Mararusli Sihaji, SH yang di wakili anggota DPRD Surfin, Sekda Buton Asnawi Jamaludin, Kepala OPD, dan para camat. (adm)