BUTON.JM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Kesbangpol mengucurkan bantuan dana Partai politik tahun 2022 sebesar Rp 415 juta. Bantuan tersebut dibagikan kepada 10 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Buton.
Adapun 10 partai politik yang mendapatkan bantuan tersebut yakni PAN, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem, PDP, PKS, PKB, PKPI, PPP, dan Partai Gerindra.
Kepala Badan Kesbangpol, M. Zamni melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Sabrin mengatakan dari 10 partai politik di lembaga legislatif saat ini, total dana bantuan Parpol yang dialokasikan melalui APBD mencapai Rp 415.540.906.
Bantuan Parpol tersebut lanjut dia, berhak disalurkan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Buton pada Pemilihan umum (Pemilu) legislatif periode 2019 – 2024.
“Dana bantuan Parpol itu sesuai dengan jumlah suara sah di KPU sebanyak 49.837suara. Per suara sah itu dihargai Rp 8.338. Jadi total keseluruhan sebanyak Rp 415 juta lebih,” ulasnya.
Pencairan dana bantuan Parpol tersebut menurutnya baru bisa dilakukan setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai.
“Untuk sekarang ini belum ada yang dicairkan, masih menunggu salinan dari BPK terkait LHP. Karena LHP dari BPK itu dasar partai politik untuk mengajukan proposal pencairan,” tandasnya.
Kendati demikian, untuk mempercepat prosesnya, partai-partai sudah diarahkan untuk melakukan verifikasi masing-masing. Sehingga setelah salinan LHP dari BPK sudah ada, maka bisa langsung dicairkan secepatnya.
Berdasarkan keputusan Bupati Buton Nomor 58 tahun 2022 tentang penetapan besarnya bantuan keuangan kepada Parpol yang mendapatkan kursi hasil pemilihan umum legislatif Kabupaten Buton periode 2019-2024 tahun anggaran 2022 yakni sebagai berikut :
1. Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 47.359.840.
2. Partai Demokrat Rp 41.514.902.
3. Partai Golkar 5 Kursi Rp 86.365.004.
4. Partai Nasdem Rp 38. 196.378.
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp 47.651.670.
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 33.193.578.
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 36.345.342.
8. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Rp 19.560.948.
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 35.828.236.
10. Partai Gerindra Rp 29.524.858. (adm)