Jurnalmasyarakat.com, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan 20 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menggelar rapat bersama Komisi 2 DPR RI, Senin (3/2/2025).
“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito, Senin (3/2/2025).
Mendagri menjelaskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabungkan dengan kepala daerah yang diputuskan melalui putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para Kepala Daerah terpilih tersebut akan dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibukota Negara, Jakarta.
“Masalah tempatnya sedang dibicarakan tapi yang jelas di Ibukota Negara, di Jakarta,” ujarnya.
Tito menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secepatnya guna memberikan kepastian politik di daerah, menjaga stabilitas ekonomi, serta memastikan efektivitas jalannya pemerintahan.
âPelantikan yang tepat waktu akan mendukung kelancaran pelaksanaan APBD sesuai visi-misi kepala daerah terpilih serta menghindari potensi instabilitas akibat transisi kepemimpinan,â ucapnya.
Untuk diketahui, pelantikan awalnya dilaksanakan 6 Februari akhirnya ditunda karena menunggu putusan dismissal MK terkait gugatan sengketa Pilkada yang akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari.
Selain itu, Mendagri menyebutkan sebanyak 296 daerah tidak memiliki gugatan, yang terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota. Sementara itu, terdapat 249 daerah yang menghadapi gugatan di MK dengan total 311 perkara. (adm)