Jurnalmasyarkat.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima terhadap permohonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Nomor Urut 01 Hamirudin dan Muhammad Ali (Pemohon) pada Selasa (4/2/2025).
Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 61/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diucapkan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Terhadap dalil adanya pembagian sembako di Desa Sombu, Kecamatan Wangi-wangi pada tanggal 18 September 2024 dan pembagian bansos di Kecamatan Togo Binongko pada tanggal 18 Oktober 2024 di Rumah Jabatan Camat Togo Binongko yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 02 Haliana yang merupakan Bupati Wakatobi Periode 2021–2026 (petahana), Mahkamah memberikan penilaian bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam pemilihan.
Demikian pula dengan dalil mengenai Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 2 Haliana – Safia Wualo) mengumpulkan ASN pada sebuah acara, Mahkamah berpendapat dalil tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Berikutnya tentang dalil adanya pengangkatan relawan pemadam kebakaran desa/kelurahan yang menurut Pemohon menjadi bagian dari tim pemenangan dengan menggunakan APBD. Atas dalil ini, Bawaslu mengkonfirmasi tidak ditemukan pelanggaran dalam pemilihan.
“Oleh karena itu Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Daniel.
Sebelumnya, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan (15/1/2025), Pemohon mendalilkan Calon Bupati Nomor Urut 02 Haliana yang merupakan Bupati Wakatobi Periode 2021–2026 (petahana) diduga kuat menyalahgunakan wewenang, program, dan sejumlah kegiatan yang menguntungkannya dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024.
Pemohon berpendapat, hal ini jelas melanggar Pasal 71 ayat (3) UU 1/2015, yang pada intinya larangan bagi bupati atau wakil bupati menggunakan kewenangan yang menguntungkan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan hingga calon terpilih.
Editor : Redaksi
Sumber: Humas MK