• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
Jurnal Masyarakat
Advertisement
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna
No Result
View All Result
Jurnal Masyarakat
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
Home Regional

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Kota Baubau, Pergantian Yulia–Ridwan Telah Diumumkan

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2025
in Regional
0
Moin Tualeka (tengah) Kuasa hukum Pemohon. (Foto Humas/Ifa)

Moin Tualeka (tengah) Kuasa hukum Pemohon. (Foto Humas/Ifa)

868
SHARES
868
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jurnalmasyarakat.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Alasannya, pengumuman tentang pergantian bakal pasangan calon perseorangan, yang semula Yulia Rahman dan La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan, menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus tidak dapat menerima Permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau Nomor Urut 05 Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin (Pemohon).

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah terhadap permohonan yang diregistrasi dengan Nomor perkara 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Guntur mengatakan penyebarluasan informasi terkait adanya pergantian bakal pasangan calon kepada masyarakat tersebut telah dilakukan oleh Termohon (KPU Kota Baubau) dibuktikan dengan adanya pemuatan pengumuman di media sosial resmi Termohon.

Baca Juga

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

5 Februari 2026
Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

9 Januari 2026

Di samping itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi I Pemilihan Umum Kota Baubau telah menyampaikan pengumuman kepada masyarakat melalui pemberitaan pada berbagai media masa, meskipun tidak ditemukan adanya bukti pengumuman dengan Nomor 710/PL.02.2-Pu/7472/2/2024 bertanggal 19 September 2024 dimuat pada laman KPU Kota Baubau dan laman KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat lagi persoalan terkait dalil Pemohon a quo,” jelas Hakim Konstitusi Guntur pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Tak Ada Alasan Penundaan

Selanjutnya Hakim Konstitusi Guntur menyampaikan terkait dalil Pemohon yang menyatakan permasalahan pemenuhan surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK. Perseorangan) bagi pasangan calon independen Nomor Urut 2. Bahwa Mahkamah menilai tidak terdapat permasalahan pada pemenuhan syarat surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK. Perseorangan) pasangan calon perseorangan tersebut.

Sebab Termohon dan Pihak Terkait telah menyatakan berdasarkan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan telah melebihi syarat minimal dukungan.

“Oleh karenanya, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah,” sebut Hakim Konstitusi Guntur dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon mendalilkan tentang penggantian Calon Wakil Walikota Kota Baubau Nomor Urut 02 yang semula La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Muhammad Ridwan, tanpa adanya pengumuman pergantian tersebut pada masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 125 dan Pasal 126 PKPU 8/2024.

Pemohon mengungkapkan tindakan Termohon dinilai mengandung cacat formil karena pergantian wakil pasangan calon tersebut terkait dengan pemenuhan model B-1 KWK Perseorangan Pasangan Calon Independen Nomor Urut 02 atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan.

Atas permasalahan ini, Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum dan oleh karenanya membatalkan  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bau Bau Nomor 518 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bau Bau Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024; menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum serta bersifat melawan hukum penetapan Pasangan Calon Perseorangan Nomor Urut 02 Yulia Rahman–Muhammad Ridwan dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2024; memerintahkan KPU Kota Baubau untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Calon Wakil Walikota Nomor Urut 02 atas nama La Ode Muhammad Apriyadi.

Sumber : Humas MK

Terkait

Tags: Kota BaubauMKPilkada Kota BaubauPutusan Sela
Redaksi

Redaksi

RelatedPosts

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti
News

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

5 Februari 2026
Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko
Buton

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

9 Januari 2026
Kapolres Buton Imbau Warga Tak Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru Berlebihan
Hukrim

Kapolres Buton Imbau Warga Tak Rayakan Pergantian Malam Tahun Baru Berlebihan

31 Desember 2025
UICI Gandeng Pemkab Buteng Gelar Barani Event, Perkuat SDM Lokal di Bidang Event dan Digital Marketing
Buton Tengah

UICI Gandeng Pemkab Buteng Gelar Barani Event, Perkuat SDM Lokal di Bidang Event dan Digital Marketing

28 Desember 2025
Mahasiswa Kesmas Unidayan Lakukan Pengukuran Antropometri pada Anak di Kelurahan Saragi
Regional

Mahasiswa Kesmas Unidayan Lakukan Pengukuran Antropometri pada Anak di Kelurahan Saragi

10 Desember 2025
PT Sai Balaji SF Kirim Pegawai untuk Pelatihan ke India dan Thailand
Regional

PT Sai Balaji SF Kirim Pegawai untuk Pelatihan ke India dan Thailand

27 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

    Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

    5491 shares
    Share 2196 Tweet 1373
  • Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

    5292 shares
    Share 2117 Tweet 1323
  • Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

    2692 shares
    Share 1077 Tweet 673
  • Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

    2103 shares
    Share 841 Tweet 526
  • Alasan MK Tolak Gugatan La Andi – Abidin Soal Status PNS Azhari dan Pemilih Pendatang

    1929 shares
    Share 772 Tweet 482
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

Presiden Jokowi Putuskan Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal, Semuanya Dikerjakan Oleh Buton

27 September 2022
Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

Harta Kekayaan Calon Bupati Buton, Basiran Disusul Laode Naane Calon Paling Tajir

30 September 2024
Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

Warga di Buton Tangkap Buaya Berukuran Besar

25 Juni 2022
Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

Pemkab Buton Pastikan TPP ASN Tahun Ini Tidak Dibayarkan

7 Oktober 2024

Sekda Buton Wakili Bupati Buton Hadiri Hari Otoda secara Virtual

0
Safari Ramadan di Wakaokili, Bupati Buton Ajak Umat Muslim Tingkatkan Kualitas Ibadah

Safari Ramadan di Wakaokili, Bupati Buton Ajak Umat Muslim Tingkatkan Kualitas Ibadah

0
Mahasiswa UICI Jakarta asal Kabupaten Buton berbagi Takjil

Mahasiswa UICI Jakarta asal Kabupaten Buton berbagi Takjil

0
Safari Ramadhan, Bupati Sambangi Ambuau Indah

Safari Ramadhan, Bupati Sambangi Ambuau Indah

0
Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

5 Februari 2026
Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

27 Januari 2026
La Ode Syamsuddin Dilantik Sebagai Sekda Defenitif Kabupaten Buton

La Ode Syamsuddin Dilantik Sebagai Sekda Defenitif Kabupaten Buton

26 Januari 2026
Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

9 Januari 2026

Berita Terkini

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

5 Februari 2026
Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

27 Januari 2026
La Ode Syamsuddin Dilantik Sebagai Sekda Defenitif Kabupaten Buton

La Ode Syamsuddin Dilantik Sebagai Sekda Defenitif Kabupaten Buton

26 Januari 2026
Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

Menteri Agama dan Gubernur Sultra Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kaloko

9 Januari 2026
Jurnal Masyarakat

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori

  • Buton
  • Buton Selatan
  • Buton Tengah
  • Buton Utara
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto
  • Headline
  • Hukrim
  • Kota Baubau
  • Muna
  • Muna Barat
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Regional
  • Video
  • Wakatobi

Berita Terkini

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

Penyegaran Jabatan di Polres Buton, Dua Kasat dan Kapolsek Resmi Berganti

5 Februari 2026
Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

Bupati Buton Beri Ultimatum ASN Berkinerja Buruk

27 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Media Siber

Copyright @ 2024 Jurnal Masyarakat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kota Baubau
    • Wakatobi
    • Muna Barat
    • Muna

Copyright @ 2024 Jurnal Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In