Jurnalmasyarakat.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara Nomor 153/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara tak dapat diterima.
Putusan dijatuhkan dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan, Selasa (4/2/205) yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Sidang Pengucapan Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Nomor Urut 2 Sumarling dan Timber ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyoroti selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Nomor Urut 3 Nur Rahman Umar dan Jumarding.
Sebabnya, selisih perolehan suara di antara keduanya melebihi ambang batas, sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, semestinya permohonan dapat diajukan jika selisih perolehan suara di antara kedua pihak maksimal 2 persen atau 1.659 suara.
Namun hasil yang diperoleh, selisih suara di antara keduanya tipis, yakni 2,27 persen dengan Pemohon mendapat sebesar 36.216 suara dan Pihak Terkait sebesar 38.105 suara.
Dengan demikian, Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada ini.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (15/1/2025), Pemohon mendalilkan bahwa Termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara telah memanipulasi data pemilih tambahan dan data pemilih khusus di tempat pemungutan suara (TPS).
Tak hanya dari sisi Termohon, Pemohon juga mendalilkan Pihak Terkait mengarahkan puluhan kepala desa, kepala dinas, camat, kepala sekolah, dan ASN lainnya. Dengan demikian, dalam petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara Nomor 570 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Tahun 2024 dan melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.(*)
Sumber: Humas MK